Pegawai Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pinjaman Dana UMKM.

indopers.net | Surabaya – Iptu Bobby Wirawan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, hasil dari pengembangan kasus ini, Rengga terbukti terlibat dan ditetapkan tersangka.
Sebelumnya polisi juga menetapkan seorang bernama Bramasta Afrizal Riyadi, eks tenaga honorer Pemkot Surabaya sebagai tersangka dalam kasus ini pada Bulan April lalu.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Ada dua tersangka dalam kasus ini,” ucap Bobby waktu dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Bobby mengatakan, Rengga berperan membantu tersangka Bram dalam menjalankan kasus penipuan kepada para pelaku UMKM ini.
“Pelaku (Rengga) berperan menyiapkan tempat dan mencari para korban-korban,” jelasnya.
Sementara itu polisi masih mendalami total kerugian yang dialami korban. Dalam kasus ini, Rengga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Ardi Sumarto (46 tahun), warga Sememi, Surabaya, mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penipuan ini bermula dari undangan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Benowo.
Saat itu pada 24 Oktober 2024, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dikumpulkan di Kantor Kelurahan Sememi oleh Bramasta Afrizal Riyadi yang mengaku pegawai Pemkot Surabaya bernama
“Setelah itu dikumpulkan di kelurahan, ada timnya Mas Bram mengaku dari Pemkot. Dia ngasih sosialisasi bahwa untuk menjadi nasabah program bantuan pinjaman UMKM tanpa bunga nol persen harus unduh aplikasi Kredivo dan Shopee,” kata Ardi saat ditemui di tempatnya berjualan, Selasa 4 Februari lalu.
“Dua aplikasi ini menurut Mas Bram resmi di bawah naungan OJK dan sponsor resmi yang ditunjuk oleh Pemkot. Banyak yang unduh, waktu ada 35 pelaku UMKM, karena waktunya enggak cukup, akhirnya dibantu di luar jam kerja,” lanjutnya.
Saat oknum itu mendatangi Ardi di rumahnya, ia menjelaskan bahwa program bantuan dana UMKM ini merupakan program dari Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya terpilih kala itu.
Beberapa hari kemudian, oknum tersebut akan mendatangi rumah Ardi lagi, untuk meminta tanda tangan kontrak di atas meterai sebagai pencairan dana pinjaman UMKM. Namun tanda tangan tersebut ternyata selalu mundur dan Ardi merasa janggal.
“5 November 2024 katanya tanda tangan mundur besoknya, mundur terus, akhirnya sulit dihubungi. Malah janggal, karena janggal, saya ingat kalimatnya dia waktu di sini, ‘Nanti setelah jadi nasabah pemkot tolong jangan transaksi atau melakukan bentuk kerja sama dengan Shopee atau Kredivo, karena supaya enggak ada tumpang tindih’,” terangnya.
Kemudian, Ardi mengecek dua aplikasi yang sudah diunduh tadi dan ternyata sudah ada tagihan per 25 November 2024. Ternyata dua akun kredit itu telah dicairkan untuk pembelian barang. Sedangkan, Ardi tidak menerima uang apa pun.
Saat itu Ardi juga baru mengetahui bahwa ada 13 pemilik UMKM lainnya yang juga tertipu dengan modus yang sama namun dengan nominal yang berbeda-beda. (mansur)
265 total views, 47 views today