Penutupan Tambang Ilegal di Tangerang: Kenapa Masih Beroperasi? APH Mauk Mandul.

Penutupan Tambang Ilegal di Tangerang: Kenapa Masih Beroperasi? APH Mauk Mandul.

indopers.net | Tangerang (Banten) – Keberadaan tambang ilegal tipe C di Kabupaten Tangerang kembali menjadi perhatian publik. Aktivis lingkungan menyoroti bahwa tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang , satpol PP, Polsek Mauk dalam menutup lokasi galian tanah terlihat kurang serius. Meskipun sudah dilakukan penutupan terhadap lima lokasi galian di Desa Pasilian, Bakung, dan Pangejahan (Kecamatan Kronjo), serta Desa Daon kemeri (Kecamatan Rajeg)desa Sukadiri dan Desa Tamiang (Kecamatan Gunung Kaler) pada 23 April 2025, hingga saat ini aktivitas galian tanah tersebut tetap berlanjut.

Pada 10 Agustus 2024, Polsek mauk,Satpol PP Provinsi Banten juga melakukan penutupan di dua lokasi, yakni di Desa Sukadiri dan kemeri di Kecamatan Mauk. Namun, meski sudah ada usaha penutupan, galian tanah tersebut masih beroperasi.Cecep sebagai ketua organisasi masyarakat , menilai bahwa Satpol PP Polsek Mauk menunjukkan kemandulan / kelemahan (Tidak tegas seperti KA Polsek Mauk sebelum nya)dalam menindak aktivitas galian ilegal.

“Menurut aturan, galian ini merupakan kewenangan provinsi, namun penutupan yang dilakukan oleh provinsi, pemerintah daerah setempat juga tidak menunjukkan keseriusan. Saya menduga ada upaya untuk menutupi masalah ini, padahal sebelumnya sudah konplik mengenai galian ilegal,”(ada Apa) ujar Cecep kepada wartawan, Jum,at, 25 April 2025. Ia menambahkan bahwa pemerintah Satpol PP dan aparat penegak hukum Polsek mauk seolah mengabaikan kenyataan yang ada (mandul)

Cecep sebagai ketua organisasi menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya menyadari bahwa legalisasi tambang dapat memberikan keuntungan, baik dari segi pendapatan asli daerah (PAD) maupun pemulihan ekosistem serta pemanfaatan pasca tambang. “Sangat disayangkan jika tambang ini tidak dilegalkan,” tegasnya, yang juga menjabat sebagai Ketua organisasi masyarakat Cecep.

Kuasa Hukum media online Drs Achmadi cudlori SH,MH mengatakan saat di temui awak media di kantor nya Merujuk pada Pasal 67 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2021, kegiatan galian pasir, tanah, atau penambangan lainnya dilarang jika merusak lingkungan. Selain itu, sanksi bagi pengusaha yang melanggar juga diatur dalam UU No 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.

Dengan kondisi yang ada, ORMAS ,LSM,media online dan cetak serta Institute mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk bertindak tegas tanpa adanya kolusi dengan pemilik atau penyedia CECEP juga mengkritik DPRD Kabupaten Tangerang yang dinilai hanya melakukan rapat tanpa mengambil tindakan konkret terhadap masalah ini. (Sopian A)

 62 total views,  6 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!