Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Lurah dan Kepala Desa Pada Pemilu Tahun 2024

Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Lurah dan Kepala Desa Pada Pemilu Tahun 2024

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Rapat Koordinasi evaluasi penggunaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah dan kepala Desa pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024 di room Aquarius boutique hotel Sampit jalan. Jenderal Sudirman Km. 2,7 kelurahan Mentawa Baru Hulu, kecamatan Mentawa Baru Ketapang, kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/10/2024).

Rapat koordinasi ini digelar oleh Plh. Ketua Bawaslu Kotim Dedy Irawan, S. Sos. I, dihadiri Pjs. Bupati Kotawaringin Timur (H. Shalahuddin, S.T., M.T., Kepala Kejaksaan Negeri Sampit, Kapolres Kotim yang mewakili, Kodim 1015/Spt yang mewakili, Lurah dan Kades se-kabupaten Kotawaringin Timur beserta tamu undangan lainnya.

Ketika dijumpai media ini Pjs. Bupati Kotawaringin Timur Shalahuddin, S. T M. T., mengatakan, ” Saya perintahkan kepada seluruh aparat pemerintah baik ASN, turun ke bawah ada OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan seluruh jajarannya agar selama proses pilkada di kabupaten Kotawaringin Timur ini bisa menjaga netralitasnya, “jelanya

Lanjut H. Shalahuddin, ” Saya ingatkan pada tanggal 27 November 2024 nanti, pada hari rabu itu kita mengajak masyarakat kabupaten Kotawaringin Timur untuk berpartisipasi menggunakan hal suaranya agar tidak gol put. Terus setiap ASN Lurah, kades kita semua ini punya pilihan pasti, karena kita punya hak suara

Ada yang sama, ada yang berbeda pilihan. Ketika berbeda jangan perbedaan itu menimbulkan permusuhan, perpecahan apa lagi nanti konflik sesama kita. Jaga kebersamaan, kekompakan, kuat persatuan kita dan satu hal yang lebih penting saya sampaikan tadi bahwa kepentingan masyarakat dan negara itu utama di atas segala-galanya, ” Terang Shalahuddin

Secara terpisah kepala desa Tribuana (Achmad Badirun) mengungkapkan kepada media ini, ” Terkait netralitas ASN Lurah dan Kades sebelumnya kita sudah tau melalui DPD, disampaikan aturannya. Kalau aturan itu netral sudah tau semua, bahkan seluruh yang berkaitan SK bukan hanya kades. Yang berkaitan SK desa diwajibkan netral, “Ujar Badirun

Tapi kalau dari Bawaslu baru kali ini kita diundang, dan ini lebih bagusbagus. Karena teman-teman kades ini tidak sama, ada yang sudah tiga periode, dua periode, ada yang baru Pjs atau PAW otomatis sebagian besar belum paham. Sebenarnya kalau menurut saya sudah tepatlah rapat netralitas ASN Lurah dan Kades yang diadakan Bawaslu ini

Kalau sudah dikasih tau, tidak netral lagi kita kembalikan saja ke individu masing-masing , ” pungkasnya.

(Umar k)

 410 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *