PT JAPFA COMFEED INDONESIA INI DIDUGA MENGGUNAKAN TANAH MILIK WARGA

PT JAPFA COMFEED INDONESIA INI DIDUGA MENGGUNAKAN TANAH MILIK WARGA

indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (Kalteng) – Kasus penyalahgunaan tanah milik warga oleh perusahaan besar kembali mencuat, kali ini melibatkan PT Japfa Compeed Indonesia. Selama tiga tahun terakhir, perusahaan ini diduga menggunakan tanah milik warga tanpa ada kesepakatan resmi untuk mengalirkan limbah pabriknya. Tanah sepanjang 100 meter yang dibuat parit oleh PT Jaffa itu, diduga kuat digunakan untuk mengalirkan limbah perusahaan hingga ke Sungai Hijau. Tidak hanya itu, perusahaan juga dituduh mencaplok tanah seluas 15×35 meter yang dimiliki oleh pasangan suami istri Bapak Mansur dan Ibu Plorensia.

Ironisnya, tindakan perusahaan ini dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik tanah, yang telah memegang surat-surat kepemilikan yang sah. Bapak Mansur dan Ibu Plorensia merasa sangat dirugikan, tidak hanya dari sisi material namun juga mental. Penggunaan tanah mereka tanpa izin serta pencaplokan sebagian tanah yang berbatasan langsung dengan perusahaan merupakan bentuk pelanggaran hak yang tidak bisa dibenarkan dalam hukum maupun etika.

Situasi ini menjadi gambaran nyata ketidakadilan yang sering dialami warga kecil ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Seharusnya, PT Japfa Compeed Indonesia menghormati hak-hak pemilik tanah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, mereka tidak hanya melanggar hak kepemilikan tanah, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai. Hal ini tentu berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.

Perusahaan besar seharusnya menjadi contoh yang baik dalam mengelola lingkungan serta menghormati hak-hak warga sekitar. Pemerintah dan instansi terkait perlu segera turun tangan menyelesaikan kasus ini dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Japfa Compeed Indonesia. Hukum harus ditegakkan agar kasus serupa tidak terulang dan hak-hak warga terlindungi.

Hak kepemilikan tanah adalah hak dasar setiap warga negara, dan pelanggaran terhadap hak ini, terlebih oleh entitas bisnis besar, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jika PT Japfa Compeed Indonesia terus mengabaikan tuntutan dari pemilik tanah dan masyarakat, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak warga kecil di negara ini. (A.HDI/ HERMAN ).

 70 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!