Polresta Deli Serdang Memusnahkan Barang Bukti Narkoba

Polresta Deli Serdang Memusnahkan Barang Bukti Narkoba

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Polresta Deli Serdang, musnahkan barang bukti narkoba, jenis sabu dan ganja, di aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Rabu,(28 Agustus 2024)

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol.Raphel Sandy Cahya Priambodo SIK memimpin pemusnahan barang bukti narkoba yang di hadiri oleh pihak BNN Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Lobatorium Forensik (Labfor) Cabang Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Deli Serdang, serta Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, POLDA Sumut

Dalam paparannya Kombel Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, menyampaikan, bahwa pemberantasan narkoba ini sendiri, merupakan salah satu program, Kapolda Sumatera Utara, untuk tetap berkomitmen dan menjadikan perioritas untuk melakukan pemberantasan narkoba, serta memusnakan juga Bandar di seluruh wilkum Polda Sumut

Serta juga meminta kepada semua orang untuk memerangi Narkoba, serta menjadikan narkoba itu musuh kita bersama. ” Ucap Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo

Saya yakin dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik, kita akan berhasil untuk mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba di wilkum Polresta Deli Serdang ini.

Kita tidak hanya sekedar menangkap tetapi juga memiskinkan para pelaku penyandang dana, sebab dikhawatirkan sel-sel jaringan narkoba ini akan terus tumbuh dan berkembang

Pemusnahan barang bukti narkoba, terdapat 20 Kasus, yang terdiri dari 2 (dua) kasus yang menonjol dengan 5 orang tersangka, dan 18 kasus yang di restoratif justice

Dan barang bukti narkoba yang di musnahkan, jenis sabu : 1427851gram, dan ganja seberat 5.55 gram

Dengan kerjasama ini saya yakin kita dapat membuat jera para pelaku baik pengedar, kurir bahkan bandarnya

Kita tidak boleh kalah dengan bandar narkoba, serta negara harus kuat dan kokoh untuk menghadapi hal ini, ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Priambodo SIK

Ditempat yang sama persis, Kasatnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian R.S. Saragih S.Sos. SIK, merincikan, bahwa pada tanggal 02 Agustus 2024, berhasil mengamankan bandar narkoba inisial ‘FA’ alias Andre di lokasi di jalan pancing Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang

Dari pelaku diamanakan satu bungkus plastik Kresek/Asoy berwarna hitam, yang berisikan Narkotika, jenis Sabu, yang telah di kemas dalam kemasan plastik teh merk Cina, warna emas bertuliskan ” Guan Yin Wang” dengan berat bruto 1052 gram

Kemudian Rabu, 14 Agustus 2024, petugas menerima informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang jenis kelamin laki- laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Mawar, Gang Damai, Dusun ll, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang

Petugas Satnarkoba Deli Serdang berhasil mengamankan bandar narkoba inisial ” IP” alias Prans, serta mengamankan 1 (satu) plastik kosong teh hijau bertuliskan ” Guan Yin Wang ‘ di dalam lemari ruang tamu, ketika di interogasi IP, menjelaskan bahwa plastik tersebut sebelum nya berisikan sabu

Sedangkan 2 (dua) plastik yang ada isinya diserahkan kepada temannya inisial LI, di rumah nya di jalan Serba Jadi, dengan plastik sabu dengan berisikan berat kotor : 2.102 gram

Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti dan mendapatkan satu nama lagi dengan inisial MSP, warga jalan Kapten Sumarsono GG. Family, Dusun ll A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang

Di dalam rumah nya MSP, menunjukkan ke arah plafon rumah dan di temukan 1 Kotak Karton berwarna Coklat,yang berisikan 11 (sebelas) kantong plastik teh Cina warna hijau, bertuliskan Guan Yin Wang, ternyata berisikan sabu dengan berat 11.306 gram, seru Kasatnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian

Usai memberikan paparan, Kasatnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian, barang bukti narkoba, jenis sabu dan ganja, tersebut di musnahkan.
(Jhon Tobing)

 60 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!