Komisi Yudisial Minta Media Massa Kawal Penegakan Integritas Hakim
indopers.net | Purwokerto (Jateng) – Komisi Yudisial (KY) meminta media massa agar bisa terus mengawal penegakan integritas hakim di tengah banyaknya isu hukum dan peradilan yang menarik perhatian publik.
Siti Nurdjanah Wakil Ketua KY mengatakan, di tengah banyaknya respons publik terhadap putusan hakim yang dianggap kurang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“KY menyampaikan apresiasi kepada pers yang telah membantu dalam mewujudkan independensi sistem peradilan,” ujar Nurdjanah saat membuka diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024) malam.
Untuk itu, KY terus memperkuat kerja sama dengan media massa dalam upaya menjaga dan menegakkan integritas hakim, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang upaya KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
Pada Januari sampai Juli 2024, KY mencatat laporan masyarakat yang masuk sebanyak 573 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan.
“Ini merefleksikan bahwa besarnya harapan masyarakat terhadap KY untuk terwujudnya para hakim yang berintegritas untuk peradilan bersih,” ungkap dia.
Oleh karena itu, kata dia, kewenangan KY perlu didukung oleh semua elemen, termasuk media massa agar tercipta sinergi positif sesuai tanggung jawab masing-masing.
Melalui peliputan dan pemberitaan, Nurdjanah menuturkan media massa dapat membantu tugas KY serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan, media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman.
Memasuki usia ke-19 tahun, menurut dia, KY perlu melakukan refleksi terkait penegakan integritas hakim yang telah dijalankan. Pasalnya, integritas hakim terus menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan-putusan hakim yang menimbulkan kontroversi.
“KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim,” tutur Nurdjanah.
Kendati demikian, Nurdjanah menegaskan bahwa KY akan terus memberikan atensi sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi.
Dia pun berharap sinergi dan kolaborasi antara KY dan media massa bisa semakin intens lantaran KY dan media massa saling membutuhkan, sehingga keduanya harus bekerja sama untuk menjaga dan menegakkan integritas hakim.
“Selama ini sudah ada sinergi yang terbangun antara KY dan media massa, itu sudah bagus, sekarang kita mantapkan lagi,” ucapnya. (jroy/ Tim)
44 total views, 1 views today