Mantan Kepala BPBD Dan Bendahara BPBD Deli Serdang Ditangkap Kejaksaan
indopers.net | Deli Serdang [Sumut] – Amos Karo karo S.sos.M.ap mantan kepala BPBD Deli Serdang dan bendahara Era Rahmawati SE di tahan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait kasus korupsi anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam tahun anggaran 2023. Selasa,(23/4/2024)
Amos karo karo S.sos.M.ap selaku pengguna anggaran(PA) dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama Bendahara nya Era Rahmawati SE di periksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait kasus korupsi anggaran belanja Badan Penanggulangan Bencana Daerah tahun anggaran 2023 yang telah merugikan negara sebesar Rp 856.538.804
Hasil dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri Deli Serdang terhadap mantan kepala BPBD Deli Serdang Amos karo karo beserta bendahara BPBD Era Rahmawati SE di temukan melakukan kesalahan yang di perbuat mantan Kepala BPBD beserta Bendahara nya yang telah merugikan negara sebesar Rp 856.538.804 sesuai Undang Undang Primeir pasal 2 ayat [1] jo pasal 18 subsidair pasal 13 jo pasal 18 undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHPidana sehingga pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang harus menahan mantan kepala BPBD Deli Serdang tersebut bersama bendahara BPBD berdasarkan surat perintah penahanan yang di tanda tangani kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor:PRINT-03/L.2.14.4/Fd.1/04/2024 atas nama tersangka Amos karo karo S.sos.M.ap dan surat perintah penahanan atas nama tersangka era rahmawati SE yang di tanda tangani kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor:PRINT-04/L.2.14.4/Fd.1/04/2024.
Mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Deli Serdang Amos karo karo S.sos.M.ap di tahan di Rutan kelas I Medan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 23 april 2024 sampai dengan 12 mei 2024 dan Bendahara BPBD Deli Serdang Era Rahmawati SE di tahan di Rutan perempuan kelas II A Medan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 april 2024 sampai dengan 12 mei 2024.
Pada pukul 16:27 wib tersangka Amos karo karo S.sos.M.ap mantan kepala BPBD Deli Serdang di kirim pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Rutan kelas I Medan dan Era Rahmawati SE bendahara BPBD Deli Serdang di kirim oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Rutan perempuan kelas II A Medan
Rabu,(24/4/2024) Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muhammad Musril Siregar SH ketika di minta tanggapannya terkait penangkapan tersebut lewat sambungan telepon mengatakan. ” Memang benar kejadian penangkapan tersebut, jadi untuk proses hukum terhadap saudara Amos Karo-karo dan Era Rahmawati kami sepenuhnya berharap agar pihak Kejaksaan melakukan proses hukum sesuai SOP dan profesional. ” Ujarnya Singkat
(Jhon Tobing)
211 total views, 2 views today