ADANYA DUGAAN INDIKASI KEJARI SAMPANG MAIN MATA DALAM PENANGANAN KASUS TIPIDKOR
indopers.net | Sampang (Madura) — Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sampang sangat kecewa atas kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang – Madura, Yang mana tidak melakukan penetapan tersangka terhadap mantan kepala Desa Tobai Barat Kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang.
Awal adanya Dugaan indikasi kasus korupsi tersebut, Bermula dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke kantor PKN Pusat di Jakarta, Bahwa terindikasi terjadi penyimpangan terkait penerimaan bantuan sosial PKH dan BPNT di desa Tobai Barat kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa bersama pengelola E-warung.
Oleh PKN Pusat ditindaklanjuti dengan membuat surat pelaporan resmi ke kejaksaan negeri kabupaten Sampang yang diterima pada tanggal 14 Maret 2022.
Bahwa didalam surat jawaban klarifikasi ke PKN yang ditandatangani oleh kasi intel kejaksaan negeri sampang tersebut. berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat kabupaten sampang dengan surat nomor B-775/M.5.37/Dek.1/07/2023 dan lampirkan surat inspektorat kabupaten sampang No: X.700.04/71/434.100/2023 tanggal 11 juli 2023. “sangat Jelas dan terang” telah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 228.356.950.
Namun, anehnya dalam surat klarifikasi yang diberikan oleh kejari sampang kepada PKN, kerugian negara sebesar Rp 228.356.950. hanya disuruh kembalikan oleh mantan kepala desa bersama pengelola E-Warung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sebanyak 1.997 kepala keluarga pada tanggal 21 juni 2023 kata Kejari “Pk. A.M”.
Akan tetapi hingga saat ini belum ada keberanian yang dilakukan oleh kejari sampang pada saat kami meminta bukti bukti surat berupa berita acara yang memuat daftar nama nama penerima pengembalian atas pemotongan bantuan dan dokumentasi pada saat penyerahan bantuan tersebut kepihak KPM secara transparan dan terbuka kepada publik.
Dengan demikian, Saya Abd Kholiq selaku Ketua TIM PKN Kabupaten sampang sangat kecewa atas kinerja kejari sampang dalam melakukan penanganan kasus tipidkor. dan menduga kejari sampang berserong sebelah atau dengan istilah kata lain yaitu bermain mata dalam penanganan kasus tipidkor bantuan sosial PKH dan BPNT di desa Tobai Barat kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang,” Ujarnya sambil mengakhiri pembicaraan. (giru)
330 total views, 2 views today