Diduga Oknum Mafia Tanah Menyalahkan Kantor BPN Kabupaten Katingan
indopers.net | Kasongan/ Katingan (Kalteng) – Akibat kalah sidang di Pengadilan Negeri Katingan, diduga oknum mafia tanah malah menyalahkan kantor BPN Kabupaten Katingan,”pada hari Sabtu 23 September 2023″ Mardianto selaku kuasa dari almarhum ( Derson ) kakeknya mengatakan kepada media ini, terkait pemberitaan di salah satu media online kalau pihak penggugat kami ingin mempermasalahkan kantor BPN yang menerbitkan sertifikat atas nama almarhum ( Derson ) kakeknya, jangan kan menggugat kantor BPN melawan saya saja sudah kalah, bagaimana tidak kalah ingin mengambil tanah orang dengan membawa surat tanah dari lain wilayah, kan sangat lah lucu, dan surat tanah mereka cuman 3 lembar saja, wilayah sudah berbeda apa lagi kilometer nya, karena kedapatan mengambil buah sawit dari kebun almarhum kakek saya, dengan alasan itu tanah mereka dengan membawa bukti surat dari Desa Tewang Rangas, Sedangkan Dusun Keruh dan Dusun Binabisma itu masuk Desa Bangkuang,” ucapnya.
Dia menambahkan, apakah mereka sudah buta tidak melihat tugu perbatasan yang begitu besar di dekat jembatan km 6, jalan Tumbang Samba, di situ sudah jelas kalau tugu perbatasan Desa Hampalit Dengan Desa Bangkuang, diduga oknum mafia tanah sudah mengajukan ketingkat banding karena sudah kalah di persidangan tingkat pertama, lebih baik kita sama sama menunggu hasil banding, karena orang yang salah tidak akan bisa dibenarkan oleh pihak pengadilan, mau itu tingkat banding atau kasasi, apa lagi mau menggugat kantor BPN kabupaten Katingan bisa bisa tambah malu nanti, karena kantor BPN bekerja berdasarkan prosedur dan mereka tidak sembarangan bekerja, kemaren saja mereka ikut program sertifikat gratis di Desa Bangkuang, tanah yang mereka beli dengan (Neni) yang berbatasan dengan almarhum kakek saya sudah mereka daftarkan dengan pihak BPN kabupaten Katingan, dari situ sudah jelas,”tutupnya.
(U42k)
1,749 total views, 2 views today