Susanto Dokter Gadungan Yang Telah Menipu PT PHC Terancam Sangsi Hukuman Berat
indopers.net | Surabaya – Sidang tuntutan terdakwa Susanto, dokter gadungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan berlangsung, Senin (18/9/2023) minggu depan.
Karena rentetan aksi serupa yang dilakukan Susanto sudah sebanyak tujuh kali, ia terancam tuntutan hukuman berat.
“Dia melakukan perbuatan berulang-ulang, ini tentu menjadi hal yang memberatkan dalam kita mengajukan tuntutan,” kata Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (14/9/2023).
Meskipun aksi penipuan Susanto sudah dilakukan tujuh kali, namun perbuatannya yang diproses hukum hanya dua kali. Sedangkan sisanya tidak dilaporkan.
Pria asal Jawa Tengah itu terakhir diproses hukum waktu bertugas menjadi dokter di salah rumah sakit di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
“Nah yang lima kali ini ketahuan juga tapi tidak dilaporkan dan sudah tidak diproses hukumnya,” katanya.
Dalam kasus ini, jaksa akan menuntut Susanto dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
“Tentu berdasarkan fakta-fakta di persidangan dengan dilakukannya berkali-kali, kalau dia divonis itu hanya satu kali (kasus di Kutai Timur),” terangnya.
Sebelumnya, terungkap Susanto lihai menyamar jadi dokter, menggunakan data-data palsu yang didapatnya dari internet. Sebelum menipu PT PHC yang mana RS milik BUMN Pelindo, lulusan SMA ini juga pernah menipu di RS Pahlawan Medical Center sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau obgyn pada 2008.
RS Pahlawan yang ditipunya berlokasi di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
“(Susanto) tahun 2008 bekerja di RS Medika Center Kandangan sebagai dokter kandungan,” kata dr Telogo Wismo, Wakil Sekjen PB IDI dan mantan Ketua IDI Grobogan.
Hal itu disampaikan dokter Telogo dalam jumpa pers PB IDI via Zoom bertema Klarifikasi dan Penjelasan Kasus Dokter Gadungan, Kamis (14/9).
Saat itu Susanto yang baru bekerja kurang dari satu minggu harus melakukan operasi caesar. Namun, di ruang operasi dia terlihat kebingungan.
“Dokter Susanto gadungan ini grogi dan salah. Perawat curiga lalu melapor ke pihak rumah sakit dan dilaporkan ke polisi,” ucap Telogo.
Kasus tersebut ditangani oleh polisi Kandangan. Dia divonis oleh PN Kandangan kurungan penjara kurang dari dua tahun. “Mendapat hukuman 20 bulan penjara,” kata Telogo.
Perusahaan Tegaskan Susanto Dokter Gadungan Tak Pernah Bertugas di RS PHC Surabaya
Imron Soewono Secretary Corporate Rumah Sakit PHC Surabaya menegaskan, Susanto dokter gadungan tak pernah sekalipun bertugas di RS PHC seperti yang beredar di linimasa.
Dokter gadungan yang saat ini tengah menjalani proses hukum usai aksinya terungkap itu, sebelumnya ditempatkan di sebuah klinik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) milik PT PHC di Cepu, Jawa Tengah (Jateng) selama dua tahun.
“Jadi bukan di rumah sakit PHC. Dan di sana itu tidak melakukan terapi seperti mungkin kita tahu dokter itu melakukan terapi atau memberi resep, tidak ada di sana,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tugas yang diberikan ke Susanto waktu itu hanya memastikan para pekerja sebelum melakukan aktivitas sehari-hari dalam kondisi fit, tak ada yang lain.
“Jadi ini yang perlu kita luruskan bersama, karena yang beredar di media itu seolah-olah si Susanto ini bekerjanya di rumah sakit PHC, jadi itu yang perlu kita luruskan. Tidak sehari pun si Susanto ini atau si dokter gadungan ini pernah berpraktek di rumah sakit PHC, bahkan belum pernah menginjak rumah sakit PHC sama sekali,” tegas Imron.
Kronologi terungkapnya aksi penipuan Susanto, kata Imron, berawal dari proses perpanjangan kontrak yang bersangkutan. Ketika proses verifikasi dokumen, pihak PHC menemukan kejanggalan.
“Pada saat kami melakukan verifikasi ke website KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) di situ baru ketahuan. Pertama tanggal expired STR (Surat Tanda Registrasi)periode-nya Susanto ini berbeda dengan yang disetorkan ke kami. Kedua, foto yang terpasang di dokumen yang diserahkan ke kami itu berbeda dengan foto yang terpasang di website-nya KKI,” jelasnya.
Dari situlah, lanjut Imron, pihaknya meyakini ada pemalsuan dokumen dari Susanto. Perusahaan pun kemudian segera melakukan investigasi.
(mansur)
747 total views, 2 views today