Puskesmas Camplong Sampang Diduga Minta Uang Jaminan Terhadap Pasien UHC.
indopers.net | Sampang (Madura) – Lagi-lagi, sorotan terhadap pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Camplong Sampang Madura kian masif, sebelumnya sempat ramai terkait isu penarikan retribusi tiap bidan desa di minta setoran sebesar 1 juta oleh pihak puskesmas.
Kini lagi-lagi puskesmas diduga meminta uang jaminan terhadap pasien UHC yang seharusnya semuanya gratis sesuai peraturan yang berlaku. 07/09/2023
Hal ini dialami oleh warga Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong yang pada saat itu ia berobat dan sudah membawa persyaratan lengkap namun saat hendak mau pulang malah di minta uang jaminan oleh pihak puskesmas.
“Awalnya minta uang jaminan, namun karena sempat ramai di puskesmas akhirnya setelah mau saya kasih dan saya minta untuk menyebutkan nominal yang dibutuhkan, akhirnya dia tidak mau, mungkin dia kawatir atau lainnya saya tidak paham, yang jelas setelah ramai, dia tidak mau saat mau di kasih,” ujar keluarga pasien pada awak media.
Setelah sempat cekcok, akhirnya pihak puskesmas menelepon salah satu dokter untuk datang dan menangkannya dan menyuruhnya pulang tanpa diminta lagi uang jaminan.
Pihak keluarga merasa heran dengan upaya penarikan uang jaminan tersebut, karena menurutnya semua persyaratan yang dibutuhkan semuanya sudah terpenuhi, baik KTP Kartu keluarga dan lainnya.
“Yang buat saya heran adalah, kan sejak ada UHC ini kan semuanya gratis, tapi kok di puskesmas ini masih mau minta uang jaminan,” ujarnya dengan penuh kesal.
Sementara kepala Puskesmas Camplong melalui salah satu stafnya mengatakan jika memang ada upaya penarikan uang jaminan tidak dibenarkan.
“Saya tidak tau pasti mas, karena sebentar lagi akan di panggil semua, mungkin mau membahas hal ini. Tapi jika memang ada upaya itu, saya tidak membenarkan hal itu,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya.
Ia juga menduga hal tersebut dimungkinkan mis komunikasi saja. “Dan sepertinya mis komunikasi saja mas,” pungkasnya.
Disamping itu Badrus Sholeh Ruddin SH Ketua (PAPEDA) Pemuda Peduli Desa menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang uang jaminan, yang ada adalah jaminan kesehatan, inilah yang di cita citakan dari dilahirkan nya Program UHC.
“Kalau dalam praktek pelaksanaan program UHC terhendus praktek – praktek penarikan yang merugikan masyarakat, ya saya pribadi dan atas nama PAPEDA tidak tinggal diam akan menelisik apakah hal itu siasat atau permainan oknum yang menginginkan keuntungan kalau bukti buktinya cukup kami akan teruskan ke APH,” kata Badrus.
(Man)
726 total views, 2 views today