Nahdlatul Ulama Kota Surabaya Kampanyekan Larangan Penggunaan Nama “NU” untuk Politik.

Nahdlatul Ulama Kota Surabaya Kampanyekan Larangan Penggunaan Nama “NU” untuk Politik.

indopers.net | Surabaya – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya, Jatim, melakukan kampanye untuk melaksanakan arahan dari K.H. Yahya Cholil Staquf Ketua Umum PBNU, terkait larangan menggunakan nama organisasi untuk kepentingan politik praktis, khususnya mendekati Pemilu 2024.

“Harus kami berikan edukasi atau kampanye semacam ini, kami sebagai pengurus organisasi ada majelis wakil cabang (MWC) di kecamatan dan ranting di desa/kelurahan, karena itu perlu disampaikan bagaimana langkah ke depan,” kata Masduki Toha Sekretaris PCNU Surabaya, Kamis (7/9/2023).

PCNU Kota Surabaya juga melakukan pengawasan untuk meminimalkan adanya oknum pengurus yang menggunakan nama organisasi tersebut untuk kepentingan politik praktis.

Pengurus organisasi keagamaan di tingkat kota tak segan memberikan sanksi bagi setiap orang, khususnya nahdliyin yang melanggar instruksi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Pemilu 2024.

“Langkah yang kami ambil jika ada yang memakai nama, kami lihat dulu dan telusuri dari mana. Kalau dari ranting, maka kami tegur, karena membawa-bawa nama NU,” ujarnya.

Sosialisasi turut menyasar masyarakat, sehingga mereka bisa memahami bahwa organisasi NU tidak terikat maupun terlibat dalam proses politik.

Untuk itu, Masduki memandang arahan dari Ketua Umum PBNU semata untuk melindungi organisasi, agar tidak dimanfaatkan oleh segelintir oknum demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Biarkan politik bersaing dengan sehat, tidak menggunakan nama-nama NU dan jangan dijual kemana-mana. Ini sudah disampaikan juga oleh ketua umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, fokus organisasi disebutnya tetap berada pada aspek keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

“Jadi kalau masalah politik serahkan ke partai politik,” katanya.

Kendati demikian, Masduki menyatakan tidak ada larangan bagi warga NU untuk masuk sebagai kader maupun pengurus partai politik, asalkan tidak membawa nama organisasi.

“Tidak ada larangan untuk berpolitik tapi jangan bawa-bawa nama NU, bendera NU. Jadi harus dibedakan ranahnya, jangan dicampuradukkan,” pungkasnya.

(rosyid)

 361 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *