Atas Putusan Perkara Dugaan Korupsi Pengurukan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Lamongan, Kejari Siapkan Banding.
indopers.net | LAMONGAN (Jatim) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berencana banding atas putusan perkara dugaan korupsi pengurukan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan pada 2017.
Kejari menunggu salinan putusan tertulis dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan, terdakwa Afrian Aries Sendy, 37, asal Desa Dinoyo, Kecamatan Deket diputus majelis hakim 3,5 tahun.
Alasannya, semua denda sudah dikembalikan. Majelis hakim mengacu pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Anton menilai putusan itu jauh dari tuntutan JPU. Yakni, hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU menuntut dengan jeratan pasal 2 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
‘’Saya akan melakukan banding karena tidak sesuai. Apalagi dua terdakwa sudah diputus dengan pasal yang sama, namun satu terdakwa ini berbeda,’’ ujarnya.
Anton menuturkan, pasal 3 itu penyelenggara negara. Padahal, terdakwa saat melakukan tidak pidana sebagai direktur perusahaan, bukan kepala desa.
Seperti diberitakan, terdakwa sebagai direktur CV Kahel Tani Putra, diduga mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi, komposisi, dan volume. (Jk)
176 total views, 2 views today