Kasus Dugaan Korupsi SID Rugikan Keuangan Negara Hingga 3,9 Miliar, Aktivis Brebes Lakukan Audensi di Ditkrimsus Polda Jateng

Kasus Dugaan Korupsi SID Rugikan Keuangan Negara Hingga 3,9 Miliar, Aktivis Brebes Lakukan Audensi di Ditkrimsus Polda Jateng

indopers.net | Semarang (Jateng) – Sejumlah aktivis Brebes yang tergabung dalam jaringan aktivis pantura anti rasua (JAPAR) mendatangi Ditkrimsus Polda Jateng pada Selasa, (13/6/2023) siang.

Tujuanya adalah, untuk mempertanyakan sampai dimana penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat alat sistem informasi desa (SID) yang di tangani oleh Ditkrimsus Polda Jawa Tengah.

JAPAR yang di koordinatori oleh Sdr. Dedy Rochman,HS (42) dan kawan-kawan melakukan kegiatan audensi di ruang unit IV Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng guna mengklarifikasi penanganan kasus dugaan korupsi SID kabupaten Brebes pada tahun 2019 lalu.

Dalam kegiatan audensi itu para aktivis diterima langsung oleh Kanit IV Kasubdit III Kompol.Hepy Pria Ambara,S.H,.S.I.K di ruang kerjanya sekitar pukul 13:30 Wib.

Saat dikonfirmasi awak media, Kompol.Hepy Pria Ambara,S.H,.S.I.K mengatakan, bahwa penanganan kasus SID kabupaten Brebes memang benar Ditkrimsus Polda Jateng dan tim kami yang menangani.”Ujarnya.

Dasar pengungkapan kasus dugaan korupsi SID kami menggunakan dasar laporan informasi (LI), jadi dalam hal ini tidak ada pelapor atau laporan pengaduan (LP) dari masyarakat.

Dimulainya penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat alat sistem informasi desa (SID) ini pada tahun 2020, dan setelah dilakukan penyelidikan kami bekerjasama dengan Inspektorat Propinsi guna mengaudit jumlah indikasi kerugian keuangan negaranya, setelah dilakukanya audit disitu telah ditemukan kerugian Negara sebesar 3,9 Miliar.”Jelasnya.

Karena kasus ini setatusnya masih tahap penyelidikan, maka dilakukanlah pengembalian uang kerugian negara dari yaitu PT.DAMAI SEJATI selaku vendor yang beralamat di Jalan.Perjuangan raya nomor.21 RT 011 RW 010 kecamatan Kebon jeruk Jakarta Barat, yang bertindak untuk dan atas nama distributor PT.INTI KONTEN INDONESIA yang beralamat di Jalan. Moch Toha Lt.2 gedung GKB PT.INTI (Persero) Bandung 40253 Jawa Barat, ke
pihak pemerintah desa (Pemdes) masing-masing dengan nomor Lidik: 39 tanggal 19 Januari 2022.

Hal ini mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) nomor.38 tahun 2016 dan Intruksi Kapolri tahun 2019.

Jadi pengungkapan kasus dugaan korupsi SID kabupaten Brebes di hentikan, karena sudah ada dan dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar 3,9 Miliar.”pungkas Hepy.

Zeky Mulyadi (50) salah satu aktivis pegiat anti korupsi beserta kawan-kawan yang tergabung dalam pergerakan jaringan aktivis pantura pegiat anti rasua (JAPAR), Kami sangat menyayangkan adanya penanganan kasus dugaan korupsi sebesar ini sampai tidak bisa dilanjutkan oleh pihak Ditkrimsus Polda Jateng.”ungkapnya.

Padahal dari analisis dan kronologis kasusnya dari awal sudah banyak kejanggalan, Seperti tidak adanya lelang resmi yang di publikasikan, diduga hanya sifatnya dengan sistem penunjukan.”Jelasnya.

Proyek pengadaan perangkat alat sistem informasi desa (SID) ini adalah program pemerintah daerah Brebes (Pemda) tahun 2019 yang sedianya akan dipergunakan untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak secara E-voting di 292 Desa yang ada di Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah.

Namun pada kenyataan dilapangan perangkat alat sistem informasi desa SID itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan harganya pun terlalu mahal, barangnya pun banyak yang tidak bisa difungsikan, artinya dalam hal ini hanya sedikit azas manfaatnya.

Sedangkan dalam program pemerintah daerah Brebes ini, para kepala Desa (Kades) hanya mengacu pada surat edaran dari Sekretaris Daerah (sekda).”Jelasnya.

Dalam hasil audensi dengan Ditkrimsus Polda Jateng dalam penanganan kasus dugaan korupsi SID Jelas kami tidak puas, karena masyarakat kabupaten Brebes butuh tranparansi dari pihak APH adanya penghentian kasus SID ini yang hanya keterangan secara lisan dari pihak penyidik, sehingga tidak menjadi bahan asumsi publik yang negatif, kami masyarakat berharap kepada aparatur penegak hukum, jangan ada toleransi terkait kasus tindak pidana korupsi dan jangan mudah memaafkan walaupun sudah ada pengembalian uang.”Tandasnya.

Kami masyarakat kabupaten Brebes akan terus mengawal kasus dugaan korupsi SID juga akan mengkaji serta menganalisis kembali.

Dan dari hasil proses analisis dan pengkajian ulang itu, nantinya kami berencana akan membawa kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat alat sistem informasi desa (SID) di Brebes tahun 2019 sampai ke Kejagung RI.”Pungkasnya.

(AS /Jr) .

 524 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!