SDN Negeri 141 Lokajaya Kota Bandung, Diduga Adanya Pungutan Liar Kepada Orang Tua Murid.
indopers.net, Bandung (jawa Barat) – Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Dikutip dari Ombudsman seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran.
Berawal awak media Mendapatkan informasi adanya dugaan pungutan biaya komite untuk pembayaran pemantapan Kelas 6c SDN 141 Lokajaya Sebesar Rp.500.000-(Lima Ratus Ribu Rupiah).
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 141 Lokajaya mengatakan , saya sangat berterimakasih telah didatangi oleh media yang memberikan informasi mengenai pungutan dana untuk pembayaran pemantapan SDN lokajaya kelas 6c, saya tidak tahu adanya pungutan tersebut karena saya baru 2 bulan menduduki di SDN lokajaya ini “ujarnya kapsek”.
masukkan script iklan disini
Dugaan pungutan dana pendidikan tersebut didasari pemberitahuan kepada orang tua murid , yang mana menyepakati akan memberikan dukungan kepihak komite sekolah sebesar Rp.500.000 untuk biaya pemantapan, dan rincian biaya tersebut untuk pembayaran sebagai berikut:
Foto ijazah rp 25 000.
Foto kelas Rp 25.000.
Pemantapan Rp 125.000
Buku. Rp 85.000
Ujian praktek (pembibitan) PLH Rp. 10.000
Sampul + penulisan ijazah Rp 60.000
Ujian praktek (rangkaian listrik) Rp 10.000
Prakarya (bikin taplak) Rp 10.000
Perpisahan Rp. 150.000
Setelah dikonfirmasi kapsek SDN lokajaya memanggil ketua komite (YT) lewat BY Phone selulernya (AS) sebagai guru olah raga, tidak lama kemudian ketua komite (YT) hadir diruang kepala sekolah dan memberikan keterangan bahwa memang betul saya meminta dana pemantapan kepada orang tua murid sebesar Rp 500.000 itupun saya selalu berkomunikasi dengan kepsek soal dana pemantapan tesebut , dan saya sering memberitahukan ke group komite melalui Whatshapp khususnya kelas 6C untuk selalu menginformasikan kepada seluruh orang tua murid kelas 6c untuk segera membayar karena sekolah membutuhkan dana tersebut yang sebesar Rp 500.000/ siswa. Ada yang sebagian bayar, ada juga sebagian yang belum lunas dan ada juga yang belum bisa membayar sedikitpun,”Ujar Ketua Komite (YT).
Ketua Komite (YT) juga menambahkan bahwa pungutan Rp.500.000-, ada yang sudah bayar, ada sebagian yang mencicil, dan ada juga yang belum bayar. Saya sebagai komite meminta dana kepada orang tua murid yang masih belum bayar selalu mengatakan nantilah nantilah dan nantilah, keinginan saya sebagai komite harusnya orang tua murid menyicil dari dana PIP untuk pembayaran dana pemantapan kelas 6c, karena dana PIP bukan untuk orang tua murid tapi untuk muridnya, dan jika ada sisa dari dana penetapan tersebut hasil dari pembayaran buku dan perpisahan akan dikembalikan kepada siswa nya dan akan dibuatkan (buket) dll. ” Tegas Komite
Tapi menurut bukti dan hasil konfirmasi dana Rp. 500.000- tersebut tidak ada sisa sesuai pembelanjaan dan persiapan pemantapan tersebut “Pungkasnya.(Sopiyan A)
501 total views, 2 views today