Pelaku Jambret Mengaku 11 Kali Beraksi di Surabaya, Sasarannya Perempuan Main HP di Jalan
indopers.net, Surabaya – Dua pelaku jambret mengaku sudah sebelas kali beraksi di Surabaya. Rata-rata mereka menyasar korban yang bermain handphone (HP) di jalan.
Kedua penjambret ini adalah SM (24 tahun) warga Jalan Hang Tuah, dan AM (25 tahun) warga Jalan Benteng, Kota Surabaya.
Di antara aksi kejahatannya yang membuat pelaku tertangkap, saat merampas HP milik CMS (19 tahun) perempuan yang akhirnya mengalami patah tulang setelah sempat mengejar pelaku dan terjatuh.
Pelaku SM pun yang mengendarai sepeda motor ikut terjatuh saat dikejar korban. Dia langsung diamankan polisi pada Selasa (1/11/2022) malam. Sementara AM baru diamankan keesokan harinya karena sempat kabur meninggalkan rekannya.
Hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku sengaja berkeliling mencari sasaran. Seperti saat menyasar korban malam itu. Saat korban terlihat memegang HP sambil berkendara, kedua pelaku lantas membuntuti sampai Jalan Ambengan. AM, yang dibonceng, langsung merampas HP korban dan melaju ke Jalan Ngemplak.
“Setelah berhasil, kedua pelaku kabur ke arah Jalan Ngemplak belok kiri arah Jalan Wali Kota Mustajab, korban bersama dengan anggota opsnal Polsek Genteng Surabaya mengejar pelaku, sampai di Jalan Gubeng Pojok, korban terjatuh dengan sepeda motornya. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. Soetomo,” kata Iptu Sutrisno Kanit Reskrim Polsek Genteng saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/11/2022).
Tidak lama kemudian, kedua pelaku terjatuh jug. SM berhasil diamankan sementara AM melarikan diri.
“Kemudian Opsnal Polsek Genteng Surabaya di Back Up Opsnal Jatanras Polrestabes melakukan pengejaran tidak sampai 1×24 jam tersangka AM berhasil ditangkap di Jalan Raya Gubeng Surabaya,” imbuhnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku aksinya itu yang kesebelas kali. Pelaku juga selalu menggunakan kekerasan. Mereka beroperasi sekitar pukul 22.00-23.00 WIB di berbagai kawasan jalur cepat dan sepi. Kedua pelaku menyasar pengendara maupun pejalan kaki yang memegang handphone.
“Sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan 10 kali di tempat lain mulai Agustus hingga Oktober,” pungkasnya.
Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya beredar kabar, seorang wanita mengalami luka patah tulang lengan usai menabrak tiang di sekitar Jalan Gubeng Pojok, Kota Surabaya, Selasa (1/11/2022) malam. Saat itu ternyata dia berupaya mengejar dua pelaku jambret yang menarik paksa tas miliknya. (sahri)
227 total views, 2 views today