KPK Panggil Lima Kepala Bappeda Jatim Terkait Kasus Dugaan Suap Bantuan Keuangan 

KPK Panggil Lima Kepala Bappeda Jatim Terkait Kasus Dugaan Suap Bantuan Keuangan 

indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (15/9/2022), memanggil lima kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di wilayah Jawa Timur (Jatim) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018.

Kelimanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Budi Setiawan (BS) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018.

Lima saksi tersebut yakni Bambang Eko Wahyudi Kepala Bappeda Kabupaten Mojokerto, Danang Praptoko Kepala Bappeda Kabupaten Jombang, Heri Soesanto Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo, Tomie Herawanto Kepala Bappeda Kabupaten Malang, dan Dwi Rahayu Kepala Bappeda Kota Malang.

Selain itu, KPK juga memanggil Hanung Widya Sasangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasuruan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

BS jadi tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Syahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung dan kawan-kawan serta perkara Tigor Prakasa Direktur PT Kediri Putra.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka BS sebanyak Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim sehingga Sustrisno juga menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung.

Sesudah pertemuan itu, anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan Rp30,4 miliar, dan tahun 2018 Rp29,2 miliar.

KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.

Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-?Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (udn).

 248 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!