Dugaan Pungli di SMAN 1 Maospati Magetan Hampir Rp 1 Miliar, Kasek Mengaku Tidak Tahu

Dugaan Pungli di SMAN 1 Maospati Magetan Hampir Rp 1 Miliar, Kasek Mengaku Tidak Tahu

indopers.net, Magetan (Jatim) – Di masa sulit ekonomi seperti saat ini, pengurus komite sekolah dan SMAN 1 Maospati, Kabupaten Magetan, malah melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) kepada wali murid yang totalnya hampir mencapai Rp 1 miliar.

Ironisnya, pihak sekolah mengaku tidak tahu ada permintaan Komite Sekolah kepada orang tua wali murid itu.

Padahal, saat rapat permintaan anggaran dengan dalih untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di gedung pertemuan SMAN 1 Maospati, juga dihadiri bagian humas sekolah setempat.

“Kemungkinan orang tua wali murid sudah ada yang bayar. Kami tahu surat undangan rapat dengan rincian anggaran kebutuhan yang dibuat komite sekolah sudah beredar,”kata Sarjanto Hari Purnomo dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kresna, yang juga Ketua Bravo Lima, Kabupaten Magetan, kepada awak media, Selasa (13/9/2022).

Menurut Sarjanto, surat undangan rapat yang diterima orang tua wali murid hanya ditandatangani ketua komite dan bendahara. Sedangkan Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Maospati, Hari Amanto tidak menandatangani undangan atau tidak ikut mengundang rapat yang membicarakan program sekolah tersebut.

“Mestinya, apa yang dibutuhkan sekolah, kepala sekolah mengajukan program sekolah itu ke pemerintah, bukan ke komite. Kalau ke komite sekolah yang jluntrungnya pungli ke orang tua wali murid, itu dilarang undang-undang,” ujarnya.

Berikut rincian pungutan yang dilakukan kepada orang tua wali murid dari kelas X, XI, XII itu, untuk pembelian tanah Rp 550 juta, pembuatan taman Barat lapangan futsal Rp 20 juta, biaya perawatan 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor Rp 10 juta, pengecatan Pos Satpam Rp 10 juta.

Kemudian untuk Bidang Kurikulum Rp 91.45 juta, Bidang Kesiswaan Rp 133.78 juta, Bidang Kehumasan Rp 158.77 juta, total anggaran yang diminta komite dan sekolah kepada orang tua wali murid total Rp 975 juta.

“Semua yang dilakukan komite dan SMAN 1 Maospati itu melanggar Permen Dikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 6-12. Tidak hanya itu, pengadaan tanah mestinya kepanitiannya melibatkan orang tua wali murid, ini tidak. Ini pungli,” kata Sarjanto Hari Purnomo.

Sementara, Kepala SMAN 1 Maospati Hari Amanto, mengaku tidak tahu menahu soal permintaan dana yang dilakukan Komite SMAN 1 Maospati itu, semua dilakukan komite dan orang tua wali murid.

“Saya hanya mengajukan program, kemudian komite sekolah yang mengumpulkan orang tua siswa. Soal penyebaran surat undangan untuk penggalian dana itu urusan komite. Saya hanya diberitahu ketua komite secara lisan,” kata hari amanto.

Namun, Hari Amanto menolak ketika diminta mempertemukan awak media dengan ketua komite sekolah yang punya ide penggalian dana sumbangan tersebut.

“Ketua komite ke Jakarta. Keseharian beliau adalah kontraktor, mungkin nanti kalau sudah ada, anda saya hubungi,”tandas Hari Amanato. (giru).

 219 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!