Puluhan Oknum Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan di Sidoarjo Dibekuk Polisi
indopers.net, Sidoarjo (Jatim) – Puluhan oknum dari perguruan silat di Sidoarjo yang mengeroyok seorang anggota paguyuban silat lainnya pada hari Minggu (7/8/2022) di Jalan Ponti diamankan polisi.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, pengeroyokan terjadi di dua tempat, yaitu di Jalan Ponti dan kedua di depan Museum Mpu Tantular, Sidoarjo.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat anggota perguruan silat pelaku pengeroyokan tersebut konvoi usai menjalani tes mental di sebuah kuburan di desa Sidoarjo.
“Konvoi dilakukan sekitar pukul 2 dini hari dengan 10 motor dan kurang lebih 20 orang. Saat melintas di Jalan Ponti mereka berhenti karena melihat ada seorang penjaga angkringan yang mau tutup mengenakan baju dari perguruan silat lain,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (11/8/2022).
Kusumo melanjutkan, puluhan orang itu melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan tangan kosong serta sebilah bambu. Hingga menyebabkan korban insial ANF (penjaga angkringan) mengalami luka lebam, luka di pelipis kanan, lengan, dan punggung.
Setelah melakukan penganiayaan, salah satu oknum meminta korban untuk melepaskan kaos berwarna hitamnya yang berlogo perguruan silat kelompok lain.
Setelah kejadian pengeroyokan dan penganiayaan di Jalan Ponti Sidoarjo oleh oknum anggota perguruan silat itu, ternyata ada seseorang yang merekam saat korban dikeroyok. Oleh orang tersebut kemudian videonya disebar di grup ranting perguruan silat miliknya dan korban.
Setelah video itu tersebar, datanglah sejumlah orang dari perguruan yang sama dengan korban untuk balas dendam. Kata Kombes Pol Kusumo, mereka langsung menyisir jalan hingga sampai di depan Museum Mpu Tantular Sidoarjo.
“Di sana mereka menemukan dua orang dan langsung mereka aniaya menggunakan tangan kosong bahkan senjata tajam. Setelah menganiaya, mereka baru mengetahui jika dua orang itu sesama perguruan,” kata Kusumo.
Atas kejadian itu, Polresta Sidoarjo telah menangkap empat orang tersangka pengeroyokan. Sedangkan tersangka lain sedang pendalaman.
Empat orang tersangka dari oknum perguruan silat yang melakukan pengeroyokan di jalan ponti antara lain ada MAFR, ADB, AAP dan MDP. Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka adalah beranggapan ada konflik antara perguruan silat mereka dan perguruan silat korban.
Para tersangka ini dijerat oleh polisi dengan pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Serta Pasal 170 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 351 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.
(sariyanto)
155 total views, 1 views today