Tingkatkan Koordinasi dan Kerjasama Antar APH, Kalapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel Herdianto ikuti Rakor Dilkumjakpol

Tingkatkan Koordinasi dan Kerjasama Antar APH, Kalapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel Herdianto ikuti Rakor Dilkumjakpol

indopers.net, Palembang – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelaksanaan tugas masing – masing kelembagaan guna terwujudnya profesionalisme kerja, Kalapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel Herdianto mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL. Bertempat di Hotel Aston Palembang. Senin, (06/06/2022)

Dilkumjakpol merupakan Suatu forum yang mempertemukan para Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian guna melakukan koordinasi dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dalam sistem peradilan pidana.

Kegiatan yang mengusung tema “Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa Dalam Rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumsel” itu dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto.

Dalam rakor tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan, Pihak Pengadilan, Kepolisian dan Kejaksaan.

Kalapas Muara Enim Herdianto menuturkan bahwa kegiatan Rakor ini membahas terkait Pengimlementasian Restorative Justice System terhadap Pelaku Dewasa sebagai upaya mengurangi Over Kapasitas yang terjadi pada Lapas / Rutan di wilayah Sumatera Selatan.

“Mengatasi Over Kapasitas yang terjadi tentu membutuhkan Penyamaan Frame antar Aparat Penegak Hukum (APH). Koordinasi dan Sinergitas yang baik sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan. Tidak hanya itu, Koordinasi yang dilakukan antar APH seyogyanya melahirkan sebuah kebijakan strategis yang bersifat solutif sebagai jalan keluar untuk mengurangi over kapasitas,” terang Herdianto

Menurutnya Pengimlementasian Restorative Justice System terhadap Pelaku Dewasa adalah salah satu solusi yang baik. Kita tidak hanya mengedepankan unsur Pemidanaan yang berkahir pada proses pembinaan di Lapas melainkan mengedepankan kesepakatan antara pihak yang berpekara yang tidak harus berakhir di Lapas, yang mana dengan catatan pada Kasus Kasus Hukum tertentu. (Tnd)

 191 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *