KPK Tetapkan Bupati Bogor Sebagai Tersangka Penyuap Auditor BPK Untuk Mendapatkan Opini WTP

KPK Tetapkan Bupati Bogor Sebagai Tersangka Penyuap Auditor BPK Untuk Mendapatkan Opini WTP

indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Yasin Bupati Bogor sebagai tersangka kasus dugaan suap, yang melibatkan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Firli Bahuri Ketua KPK, dalam keterangan pers, Kamis (28/4/2022) dini hari mengatakan, suap diberikan supaya Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2021.

“Berdasarkan bukti-bukti dan hasil gelar perkara, KPK menetapkan tersangka sebagai pemberi AY (Ade Yasin) Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Firli, BPK Jawa Barat melakukan audit pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

BPK menugaskan Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah dan Winda Rizmayani untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek, salah satunya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Ade Yasin menerima informasi dari Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, jika laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan bisa mendapatkan opini disclaimer.

Merespons informasi itu, Bupati Bogor kemudian meminta supaya laporan keuangan daerahnya bisa dikondisikan menjadi WTP.

Selanjutnya, sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita auditor dengan Maulana Adam Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Ihsan Ayatullah, untuk memberikan sejumlah uang kepada Tim Audit Interim BPK Jawa Barat.

Realisasinya, Ihsan dan Maulana memberikan uang Rp100 juta tunai kepada Anthon Merdiansyah di Bandung, Jawa Barat, untuk mengatur susunan tim auditor, dan memeriksa SKPD tertentu saja.

Proses audit kemudian berjalan mulai Februari sampai April 2022, dengan hasil rekomendasi di antaranya tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan, dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Temuan fakta tim audit yang ada di dinas PUPR, salah satunya proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp94,6 miliar, yang pelaksanaannya terindikasi tidak sesuai kontrak.

Selama proses audit, KPK mensinyalir Ade Yasin beberapa kali memberikan uang buat Tim Audit BPK melalui Ihsan dan Maulana dalam bentuk uang mingguan minimal Rp10 juta, dengan total pemberian selama pemeriksaan mencapai Rp1,9 miliar.

Berdasarkan hasil pengusutan kasus tersebut, KPK sementara ini menetapkan delapan orang tersangka.

Masing-masing Ade Yasin Bupati Bogor, Maulana Adam Sekretaris Dinas PUPR, Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah BPKAD, dan Rizki Taufik Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima suap yaitu Anthon Merdiansyah Kasub Auditorat Jabar III selaku Pengendali Teknis, Arko Mulawan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, serta dua orang pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Para penerima suap terancam jerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(udn)

 673 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *