Di Lampung Timur Marak Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi, Penegak Hukum Seakan Tutup Mata.
indopers.net, Lampung Timur – Terkait ada nya peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal di Desa Sadar Sriwijaya kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur KP3 Merasa tidak punya wewenang untuk menindaklanjuti, sebab itu di anggap sudah termasuk melawan hukum dan Hal itu adalah sepenuhnya wewenang penegak hukum Polres Lampung Timur,
Jika peredaran Pupuk Bersubsidi di biarkan merajalela dan tidak di tindak lanjuti maka dampaknya pada petani yang sudah tergabung di kelompok tani, sementara turunnya Pupuk Bersubsidi tersebut ke pengecer berdasarkan RDKK dari kelompok-Kelompok tani yang sudah di akui sesuai nomer Registerasi kelompok, bila masalah ini masih tetap berlangsung berarti penegak hukum Lampung Timur tidak menjalankan tugasnya dengan benar,
Menurut keterangan salah satu anggota KP3 Dami kasi perekonomian di sekkab Kabupaten Lampung Timur saat di komfirmasi Pimpinan redaksi Media online Sekring co.id Selasa 21/09/2021 menegaskan” masalah ini sudah saya naikkan kepada asisten 2 agar dapat disposisi namun tidsk dapat respon, bahkan Asisten 2 mengatakan itu bukan ranah kita lagi sebab itu sudah penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal, karena kita sifatnya hanya pengawasan pembinaan, jika sudah seperti itu sudah ranah Polisi, laporkan saja kepada pihak polisi biar mereka menindak lanjuti” Tegas Dami menirukan ucapan Asisten 2.
Peredaran bebas Pupuk Bersubsidi di kalangan petani yang bukan kelompok tani dan menjual di atas harga HET (Harga Eceran Tetap] yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Pusat semakin meraja Lela di Lampung Timur itu di sebabkan lemahnya tindakan hukum dari pihak yang berwenang dan pengawasan dari KP3 Kabupaten, padahal sudah jelas aturannya dalam menteri pertanian dan sanksi pidana nya pun jelas.
Salah satu contoh peredaran Pupuk Bersubsidi secara bebas dan menjual di atas Harga HET, i Desa Sadar Sriwijaya kec. Bandar Sribhawono, Kab Lampung Timur Provinsi Lampung yang di jual dengan petani di Daerah Kawasan Register 38,
Pangat selaku penjual penjual Pupuk ilegal dan tidak berizin telah menjual pupuk Bersubsidi dengan Petani yang bukan kelompok Tani dan menjual di atas Harga HET, sesuai Harga HET Pupuk Urea dalam 1 zak Rp 112.500 (Seratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) namun Pangat menjual Pupuk Urea dalam 1 zak Rp 130.000 per zak dan Pupuk NPK PONSKA sesuai Harga HET hanya Rp 115.000 (Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) Per Zak tetapi Pangat Menjual dengan Harga sebesar Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per zak, hal ini seharusnya menjadi PR bagi penegak hukum dan pihak-pihak yang berwenang di lingkup Pemkab Lampung Timur.
Menurut keterangan Hasan salah satu Petani di Daerah Kawasan Register 38 saat di wawancara tim media di kediamannya Rabu 15/09/2021 mengatakan” iya pak saya beli Pupuk Bersubsidi ini dari pak Pangat seharga Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) 2 zak, tadi banyak pupuk nya ada 2 mobil yang masuk dan bongkar di gudang pak Pangat, saya juga tidak tau pak Pangat dapat Pupuk nya dari mana, karena sepengetahuan saya pak Pangat hanya kelompok tani, nah kalau saya bukan kelompok tani saya hanya petani biasa, saya baru kali ini beli dengan pak Pangat biasanya saya keluar kalau mau beli Pupuk” terang Hasan.
Sementara Pangat selaku Penjual Pupuk Bersubsidi Ilegal saat di Komfirmasi tim media di kediaman nya pada hari itu mengatakan” saya takut Lo mas nanti kalau saya bicara salah tapi kalau menjualnya memang saya jual Rp 300.000, (Tiga Ratus Ribu Rupiah) 2 zak NPK PONSKA memang betul itu Pupuk dari saya” kata Pangat
Terakhir di ketahui Pupuk Bersubsidi tersebut milik Selamat namun hingga berita ini di tayangkan belum ada penjelasan dari Selamat terkait peredaran Pupuk Bersubsidi secara ilegal dan penjualan di atas harga HET tersebut, sebab saat di hubungi melalui telfon selulernya tidak pernah di angkat dan keberadaannya tidak jelas.
(febri)
512 total views, 2 views today