Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Hadapi Sidang Dakwaan
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat masuk ke mobil Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta dan ditetapkan sebagai Tersangka.
indopers.net, Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (13/9) hari ini. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/9).
“Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” sambungnya.
Persidangan rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Robin, terdakwa lainnya, Maskur Husain juga akan diadili dalam perkara yang sama.
“Informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucap Ali.
Sebagaimana tertuang pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Robin didakwa menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000. Penerimaan tersebut di antaranya dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial senilai Rp 1.695.000.000, tetapi juga ada pihak-pihak lain yang juga turut menyogok Robin dalam penanganan perkara.
Mereka antara lain, Wali Kota Cimahi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000 dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.
Mereka akan didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(udn)
223 total views, 2 views today