Polsek Kota Besi Bekuk Pria Paruh Baya Terduga Pengedar Sabu di Jalan Tjilik Riwut

Polsek Kota Besi Bekuk Pria Paruh Baya Terduga Pengedar Sabu di Jalan Tjilik Riwut

indopers.net | Kotawaringin Timur (Kalteng) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial ES (51) diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 13,5, Kecamatan Kota Besi, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di ruang tamu rumahnya di RT. 009 / RW. 001, Kelurahan Kota Besi Hulu,” ujar IPTU Edi Walujo.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan warga sekitar, petugas melakukan penyisiran dan menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut memiliki berat kotor 0,38 gram dan disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Excel Click mentol yang dibungkus tisu di lantai ruang tamu.

Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:

1 buah sedotan plastik berujung runcing warna hitam dan 1 warna putih

8 buah plastik klip kecil kosong

1 unit telepon seluler merek VIVO Y20 warna hitam beserta kartu SIM

1 bungkus rokok merek Excel Click Mentol dan selembar potongan tisu putih

Uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Kota Besi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/Hms)

 46 total views,  46 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!