Aris Agung Pratikno Tergugat Mangkir Pematokan Lahan Adat di Desa Pangkalan Satu Kotawaringin Barat Terancam Denda Rp 775 Juta hingga Jalur Pidana
indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (KALTENG) – Majelis Sidang Kerapatan Mantir Adat Tomun resmi mengeluarkan Surat Putusan Nomor 01/TA/KM-AT/X/2026 untuk menetapkan putusan final atas sengketa tanah adat Kaleka seluas 4 hektar.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berlokasi di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Putusan ini diambil secara kolektif oleh jajaran Mantir Adat yang beranggotakan Sahri Rado (Tumanggung), Niko Nathaniel (Omas Jayakng), Andrias Garusang, A.Md. (Patih Petinggi Langit), Dwi Yulianto (Omas Suka), Adrianus (Omas Suka), dan Arkius (Patih).
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Pangkalan Satu memfasilitasi penentuan batas fisik lahan di lapangan pada Selasa (20/10/2026).

Agenda ini digelar dengan tujuan untuk merampungkan masalah tumpang tindih lahan antara pihak penggugat, yaitu Bapak Arpenos sekeluarga, dan pihak tergugat, Bapak Aris Agung Pratikno sekeluarga.
Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, S.IP, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat undangan resmi bernomor 005/257/DS-PS/PEMDES agar seluruh pihak menghadiri proses pematokan tersebut.
Namun, pada pelaksanaan pematokan hari Selasa kemarin, tergugat Bapak Aris Agung Pratikno beserta keluarganya kembali mangkir dan tidak hadir di lokasi.
Ketidakhadiran ini dinilai memperberat konsekuensi hukum adat yang harus ditanggung oleh tergugat. Merujuk pada Surat Keputusan Adat tertanggal 10 Oktober 2026, tergugat dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Jo Pasal 18 Hukum Adat Tumbang Anoi 1894 terkait penyerobotan tanah.
Dalam amar putusan tersebut, tergugat diwajibkan untuk segera mengembalikan objek sengketa tanah adat seluas 4 hektar kepada penggugat.
Selain itu, tergugat diperintahkan untuk mengembalikan patok batas awal lahan dalam tenggat waktu maksimal 7 hari, serta dihukum membayar denda adat sebesar 155 Belanga/Tajau atau setara dengan Rp 775.000.000,-, di luar biaya denda ritual adat.
Melihat sikap tergugat yang terus mangkir, Kerapatan Mantir Adat Tomun menegaskan bakal memberlakukan Pasal 96 Hukum Adat dengan menjatuhkan sanksi tambahan.
Sanksi tersebut meliputi pembengkakan denda sebesar 100 Belanga/Tajau, pengucilan adat (Katulahan) di seluruh wilayah Kalimantan, hingga penerbitan Surat Ketidakpatuhan Adat.
Dokumen ketidakpatuhan ini nantinya akan dijadikan dasar hukum kuat untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP ke Polda Kalimantan Tengah.
Adapun Surat Putusan Adat ini telah resmi disahkan oleh Tetua Adat Kecamatan Arut Selatan, yakni Helmus Ringkin (Patih) dan Joel Ringkin (Patih Petinggi Bumi).
(Hermansyah)
108 total views, 35 views today






