Edarkan Sabu di Pasir Putih Seseorang Inisial S Diciduk Satnarkoba Polres Kotim

Edarkan Sabu di Pasir Putih Seseorang Inisial S Diciduk Satnarkoba Polres Kotim

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Perang terhadap narkoba terus digencarkan. Satresnarkoba Polres Kotim kembali menciduk pengedar sabu di wilayah Ketapang.

Unit Resnarkoba Polres Kotim ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang dilakukan terlapor Sdr. S pada hari Senin 12 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Rumah Jalan Jendral Sudirman KM.12 RT.011 RW.003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan M.B Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Barang bukti berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu , 1 Pak Plastik Klip, 1 buah Handphone Merk Oppo A3X warna Merah Metalik dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dalam perkara ini

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan kronologis kejadian
yaitu berawal dari informasi masyarakat ke Kapolres langsung ditindak lanjuti, yaitu terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di belakang pekarangan rumahnya.

Setelah dijelaskan identitas petugas dan ditunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT serta 1 orang warga setempat, petugas melakukan penggeledahan. Dari saku celana sebelah kiri ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp.250.000,-. Dari saku kanan ditemukan 1 pak plastik klip, 1 potongan sedotan hitam serta 1 HP Oppo A3X warna merah metalik beserta SIM card. Semua barang diakui milik terlapor. Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Umar k/Hms)

 68 total views,  68 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!