16 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Wisnu Hani Diberhentikan Sebagai ASN
indopers.net | Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Wisnu Hani Putranto Kalapas Kelas IIA Cibinong dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah hasil investigasi terkait temuan hunian berfasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Selain Wisnu, Kemenimipas menjatuhkan sanksi disiplin kepada 16 pegawai lainnya. Sanksi tersebut diberikan setelah proses pemeriksaan internal terhadap jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong.
Rudi Setiawan Inspektur Jenderal Kemenimipas mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Usman Madjid, yang sebelumnya menjabat Kalapas Cibinong.
“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi saat dikonfirmasi seusai konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Senin (5/10/2026).
Rudi menegaskan, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dikenai hukuman disiplin. Dari seluruh pegawai yang diperiksa, Wisnu menjadi satu-satunya yang diberhentikan dari status ASN.
“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Lapas Cibinong.
Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP).
“Untuk 17 pegawai yang mendapat hukuman disiplin,” kata Rudi.
Dari 17 pegawai tersebut, satu orang dijatuhi hukuman berupa pemberhentian. Lima pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.
“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” ujarnya.
Pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan Kemenimipas terhadap persoalan di Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lapas.
Rudi menegaskan seluruh hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenimipas.
Aturan yang menjadi dasar pemberian sanksi antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Edi J)
26 total views, 2 views today






