Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Investasi Trading Saham Kripto Dibongkar Polda Jatim, Sita Rp81,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Investasi Trading Saham Kripto Dibongkar Polda Jatim, Sita Rp81,5 Miliar

indopers.net | Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional serta menyita uang Rp81,5 miliar dan meringkus tiga tersangka warga negara Indonesia (WNI).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sebanyak 77 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan.

Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim, Kamis (24/9/2026) menjelaskan jaringan penipuan tersebut menjalankan modus investasi trading kripto dengan iming-iming keuntungan 30 sampai 200 persen kepada para korban.

Pengusutan kasus tersebut, berdasarkan tujuh laporan polisi yang dilaporkan para korban dalam kurun waktu Januari sampai April 2025 dengan total kerugian senilai Rp12 miliar lebih.

Bimo menjelaskan, penipuan bermula ketika korban melihat iklan trading saham dan kripto di media sosial sejak November 2023. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang mengklaim memberikan pelatihan investasi.

Selama mengikuti pelatihan trading, korban dijanjikan keuntungan besar dan disebut tidak akan mengalami kerugian dalam berinvestasi.

Namun saat korban hendak menarik saldo pada Januari hingga April 2026, dana tidak bisa dicairkan.

Korban justru diminta membayar denda karena dituduh melakukan pelanggaran. Bimo mengungkap jumlah korban masih dalam pendataan, sebab diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah seiring penyidikan yang terus dikembangkan. (m@n)

 20 total views,  20 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!