PKN Desak Bupati Rohul Berhentikan Kades Pemandang, Sesuai Aturan Pasal 40 UU No 6 Tahun 2014
indopers.net | Rokan hulu (Riau), 14-09-2026 – Patar Sihotang Ketua Umum Pemantau Keuangan negara PKN mendesak Bupati Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Untuk Memberhentikan Kepala Desa Pemandang Kecamatan 4 Koto Kabupaten Rokan hulu karena sudah terbukti bersalah dan sudah menjadi terpidana Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi sebagaimana amar putusan Kasasi mahkamah agung Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026.yang sudah berkekuatan tetap Incrah.

Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dan Korupsi dana Desa pemandang , sehingga PKN melakukan Investigasi dengan terlebih dahulu meminta Informasi secara tertulis ke pada Kepala Desa Pemandang nyaitu Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan APBDES , Namun surat permohonan PKN tidak di tanggapai sehingga PKN membuat Surat Keberatan namun tidak di respon juga sehingga PKN melakukan Gugatan Ke Komisi Informasi Provinsi Riau , setelah melalui sidang sengketa ,maka Oleh Komisioner KIP Riau memutuskan dengan nomor Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 014/KIP-R/PS-A/VIII/2020, dengan amar Putusan ,memerintahkan Termohon kades Pemandang Memberikan Dokumen LPJ APBDES kepada Pemohon PKN.
Bahwa setelah Putusan Komisi Informasi Riau Berkekuatan Tetap atau Incrah , kami PKN mendatangi kantor Kades Pemandang untuk mengambil dokumen , namun tidak di berikan atau tidak di respon juga , sehngga PKN meminta Bantuan kepada PTUN Riau dan PTUN Riau membuat penetapan Eksekusi dengan amar Putusan agar Termohon Memberikan Dokumen Sesuai putusan KIP Riau , namun oleh Kades Pemandang Juga tidak memberikan , sehingga dengan terpaksa PKN melakukan Pelaporan ke Kapolda Riau tentang dugaan kasus informasi sesuai pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.
Bahwa selanjutnya Dirkrimsus memproses laporan PKN sampai ke penyidikan dan P21 Ke Kajari dan di sidangkan di Pengadilan negeri Pasir Pangaraian dan di putuskan dengan nomor Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp. Dengan amar Putusan Menyatakan Kepala desa pemandang telah terbukti melanggar pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 dan di jatuhi Hukuman Pidana 5 Bulan.
Bahwa atas Putusan PN ini Kades melakukan bandung ke Pengadilan Tinggi Riau dan di putuskan dengan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR. Dengan amar Putusan menguatkan Putusan PN pasir pangaraian dan selanjutnya Kepala Desa melakukan kasasi ke Mahkamah agung dan mahkamah agung memutuskan kasasi nomor 2050 K/Pid.Sus/2026. Dengan amar Putusan menolak kasasi terdakwa kades Pemandang.
Bahwa setelah Putusan Mahkamah agung berkekuatan tetap Incrah , maka selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2026 Kami PKN membuat surat kepada Bupati Rokan Hulu ,agar memberhentikan Kepala Desa Pemandang sesuai dengan aturan perundangan nyaitu . Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur alasan-alasan pemberhentian Kepala Desa.
Salah satu alasan tersebut adalah apabila Kepala Desa telah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa Surat kami ke bupati tanggal 3 Juli 2026 sampai berita ini kami buat tanggal 16 September 2026 Bupati Rokan Hulu belum merespon atau menindak lanjutin perintah pasal 40 UU No 6 Tahun 2014 tentang peberhentian kepala Desa.
Bahwa berdasarkan hal hal diatas kami pemantau keuangan negara PKN mengingatkan dan mendesak Bupati Rokan Hulu untuk melakukan Perintah pasal 40 UU No 6 tahun 2014 dan selanjutnya kami berharap Bupati Rokan hulu dan jajarannya agar melakukan ini demi tegakknya Undang undang dan Marwah pemerintahan .
Bekasi Tanggal 16 -09-2026
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
TTD
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUN
215 total views, 33 views today






