Diskon PBB 75% Bagi Pensiunan ASN Sidoarjo Dipertanyakan: Kebijakan Pro-Rakyat atau Salah Sasaran ?

Diskon PBB 75% Bagi Pensiunan ASN Sidoarjo Dipertanyakan: Kebijakan Pro-Rakyat atau Salah Sasaran ?

indopers.net | SIDOARJO (Jatim) — Program Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang memberikan diskon hingga 75 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan. Kebijakan yang diklaim sebagai bentuk penghargaan kepada para pensiunan tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam, terutama menyangkut aspek keadilan dan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Pemberian keringanan pajak tentu bukan persoalan yang harus ditolak. Namun, ketika diskon mencapai 75 persen dan secara khusus diberikan kepada kelompok pensiunan ASN, muncul pertanyaan publik: mengapa fasilitas sebesar itu diberikan berdasarkan status sebagai mantan aparatur negara, bukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kemampuan membayar pajak?

Di tengah tuntutan agar pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa kelompok tertentu mendapatkan keistimewaan.

Padahal, beban PBB juga dirasakan oleh masyarakat umum, termasuk buruh, petani, pedagang kecil, pekerja informal, hingga warga lanjut usia yang tidak memiliki penghasilan tetap. Kelompok-kelompok tersebut juga menghadapi persoalan ekonomi dan belum tentu memiliki kemampuan membayar pajak yang lebih baik dibandingkan pensiunan ASN.

Persoalan lain yang patut dipertanyakan adalah dasar penentuan penerima diskon 75 persen. Apakah seluruh pensiunan ASN otomatis dianggap membutuhkan keringanan pajak? Ataukah pemerintah memiliki mekanisme verifikasi berdasarkan penghasilan, kepemilikan aset, nilai objek pajak, serta kondisi sosial-ekonomi masing-masing penerima?

Sebab, status sebagai pensiunan ASN tidak serta-merta menunjukkan seseorang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan. Sebaliknya, ada masyarakat non-ASN yang secara ekonomi jauh lebih membutuhkan bantuan fiskal, tetapi tidak memperoleh fasilitas serupa.

Kebijakan tersebut juga perlu dilihat dari sisi keadilan fiskal. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Jika sebagian wajib pajak memperoleh pengurangan hingga 75 persen, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka berapa potensi pendapatan daerah yang berkurang dan bagaimana dampaknya terhadap kemampuan pembiayaan program publik.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo seharusnya tidak hanya menjelaskan program tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada pensiunan ASN. Lebih penting dari itu adalah membuka data dan argumentasi mengenai urgensi, sasaran, kriteria penerima, serta evaluasi manfaat kebijakan.

Jika tujuan sebenarnya adalah membantu warga yang kesulitan membayar PBB, skema keringanan seharusnya lebih berbasis pada kemampuan ekonomi dan tingkat kebutuhan, bukan semata-mata latar belakang pekerjaan di masa lalu.

Pensiunan ASN memang layak mendapatkan penghargaan atas pengabdiannya. Namun penghargaan tidak harus selalu diberikan melalui kebijakan pengurangan pajak yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab Pemkab Sidoarjo bukan sekadar “apakah program ini membantu pensiunan ASN?”, tetapi “apakah kebijakan ini merupakan cara paling adil dan efektif dalam menggunakan ruang fiskal daerah?”

Sebab, uang publik seharusnya kembali kepada publik dengan prinsip manfaat yang seluas-luasnya dan sasaran yang setepat-tepatnya. (Mbah mat)

 28 total views,  28 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!