Hasil Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Lagi Pengedar Sabu 10,18 Gram
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Mentawa Baru Hulu. Seorang pria berinisial Sdr. MA, 29 tahun diamankan dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 10,18 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Moh. Hatta, RT 043 RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Waluyo
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya Sdr. M dari keterangan yang didapat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sdr. MA yang saat itu sedang berada di atas sepeda motornya di lokasi yang sama.



Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, hasilnya, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 10,19 gram yang disimpan di dalam 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP merk Redmi 13 warna hitam dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tidak pidana narkotika
Seluruh barang bukti tersebut diakui pelaku sebagai miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/Hms)
21 total views, 21 views today






