Pendaftaran Bakal Calon BPD Desa Bulus Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
indopers.net | TULUNGAGUNG (JATIM) – Pemerintah Desa Bulus, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode selanjutnya. Kegiatan ini diselenggarakan guna menyusun lembaga perwakilan masyarakat yang akan ikut mengelola dan mengawasi pembangunan desa agar berjalan transparan, adil, dan menyejahterakan warga.
Pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 11 Agustus 2026, setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB bertempat di Balai Desa Bulus.
Syarat Menjadi Calon
Warga yang berminat mendaftar wajib memenuhi syarat berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia minimal 20 tahun atau sudah pernah menikah;
- Pendidikan terendah tamat SMP atau sederajat;
- Bukan merupakan perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
- Bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Bulus.
Dokumen Pendaftaran
Calon diwajibkan melengkapi berkas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir;
- Dua lembar materai Rp10.000;
- Surat pernyataan yang formulirnya disediakan panitia, yang berisi pernyataan taqwa, kepatuhan pada Pancasila dan UUD 1945, bukan pengurus lembaga kemasyarakatan maupun partai politik, berdomisili di desa, serta tidak sedang kehilangan hak pilih.
Penyelenggara berharap warga desa yang memenuhi syarat, berintegritas, dan peduli terhadap kemajuan desa dapat memanfaatkan kesempatan ini. “Bersama BPD, kita wujudkan Desa Bulus yang maju, mandiri, transparan, dan sejahtera,” ujar panitia pelaksana.
Warga yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Balai Desa Bulus pada jam kerja selama masa pendaftaran. (Lgeng).
86 total views, 25 views today






