Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria 44 Tahun di Cempaga Ditangkap Polisi

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria 44 Tahun di Cempaga Ditangkap Polisi

indopers.net | Kotim (Kalteng) — Gabungan personel Polsek Cempaga bersama Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (44) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Cilik Riwut Km 31, Desa Cempaka Mulia, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polsek Cempaga mengenai maraknya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya bergerak mengamankan terlapor,” ujar AKP Edy Wiyoko.

Sabu Disimpan dalam Botol Permen
Saat penggerebekan dilakukan, terlapor AS tengah berada di dalam kamar rumahnya. Petugas kepolisian yang dilengkapi Surat Perintah Tugas langsung melakukan tindakan terukur dengan disaksikan oleh Ketua RT dan beberapa warga setempat.

Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terlapor, petugas menemukan barang bukti tersembunyi yang meliputi:

3 paket/bungkus plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,19 gram.

1 wadah botol plastik permen merk Happydent warna putih (digunakan untuk menyembunyikan paket sabu).

Uang tunai sebesar Rp700.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi atau penjualan sabu.

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, terlapor tidak dapat menghindar dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik pribadinya. Guna proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Cempaga.

Ancaman Pasal & Imbauan Kamtibmas
Atas perbuatannya, terlapor AS dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau

Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menutup keterangannya, pihak Kepolisian Polres Kotim mengingatkan kembali pentingnya peran aktif segenap lapisan warga dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini.

“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian semata, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Hal ini penting agar lingkungan sosial kita tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang-barang terlarang,” tegas Kasi Humas.

(Umar k/Hms)

 742 total views,  84 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *