Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Bandar Narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, Barang Bukti 63,19 Gram Disita

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Bandar Narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, Barang Bukti 63,19 Gram Disita

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NS (47) yang diduga kuat bertindak sebagai bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di kediamannya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 28, RT 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentalaya Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap AKP Edy Wiyoko dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).

Setelah pengintaian membuahkan hasil, petugas bergerak cepat meringkus terlapor yang berada di TKP. Petugas kepolisian kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan di area rumah serta garasi terlapor dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat dan warga sekitar.

Barang Bukti dan Penggeledahan
Dari hasil penggeledahan di rumah dan garasi terlapor, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tergolong besar:

106 bungkus klip kecil plastik berisikan kristal bening diduga sabu.

Total berat kotor: 63,19 gram.

Atas temuan tersebut, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor dijerat dengan ketentuan hukum:

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau

Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Imbauan Kepolisian
Di akhir keterangannya, Kasi Humas Polres Kotim menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menumpas peredaran barang haram di wilayah Kotim.

“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Hal ini penting agar lingkungan sosial kita tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” pungkasnya.

(Umar k/hms)

 253 total views,  253 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!