PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kepala Desa Pemandang Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kepala Desa Pemandang Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

indopers.net | Bekasi (Jabar), 6 Juli 2026 – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta Bupati Rokan Hulu segera memberhentikan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menurut PKN telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, Senin (6/7/2026).

Menurut Patar Sihotang, PKN telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Rokan Hulu dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026 yang berisi permohonan agar Kepala Desa Pemandang diberhentikan secara tetap karena telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya, Patar menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan PKN pada tahun 2020 terkait dokumen pengelolaan keuangan Desa Pemandang, antara lain APBDes, DPA, DPPA, LPJ, laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, BUMDes, dan dokumen pengelolaan keuangan desa lainnya.

Karena permohonan informasi tidak dipenuhi, PKN kemudian mengajukan keberatan, melanjutkan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau, hingga memperoleh putusan yang mengabulkan permohonan dan memerintahkan Pemerintah Desa Pemandang menyerahkan informasi yang diminta serta membentuk PPID Desa. Menurut PKN, putusan tersebut tidak dilaksanakan sehingga dilakukan permohonan eksekusi ke PTUN Pekanbaru, yang juga memerintahkan pelaksanaan putusan Komisi Informasi.

PKN menyatakan bahwa karena putusan tersebut tetap tidak dijalankan, organisasi tersebut melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik kepada Polda Riau pada tahun 2022. Perkara kemudian diproses hingga persidangan pidana.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan PKN, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diberikan dan menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan. Putusan tersebut kemudian diperiksa pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 disebut menolak permohonan kasasi terdakwa sehingga perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

PKN berpendapat bahwa dengan adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, ketentuan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah terpenuhi. Organisasi itu meminta Bupati Rokan Hulu segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap serta menunjuk Penjabat Kepala Desa sampai ditetapkannya kepala desa definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjalankan kewenangan administrasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Patar Sihotang.

Dalam surat tersebut, PKN juga menyatakan bahwa langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Rokan Hulu maupun Pemerintah Desa Pemandang terkait permohonan pemberhentian tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Patar sihotang mewakili PKN berharap Bupati Rokan Hulu segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Menurut PKN, pelaksanaan ketentuan tersebut tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menjunjung tinggi asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

PKN menilai bahwa langkah pemberhentian Kepala Desa yang telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan taat pada peraturan perundang-undangan. PKN juga berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dapat menunjukkan komitmen bahwa setiap penyelenggara pemerintahan, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada hukum serta menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum dan keterbukaan informasi publik. (gru)

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

 19 total views,  19 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!