FKPK-RI Tanggapi Klarifikasi Pemilik Laporan Dugaan Galian C di Kobar: Minta Polda Kalteng Buka Fakta Lapangan

FKPK-RI Tanggapi Klarifikasi Pemilik Laporan Dugaan Galian C di Kobar: Minta Polda Kalteng Buka Fakta Lapangan

indopers.net | Kotawaringin Barat (Kalteng) – Laporan dugaan aktivitas Galian C ilegal di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus bergulir. Menanggapi klarifikasi pemilik lahan yang mengklaim kegiatan pengerukan merupakan bagian dari penataan tanah (cut and fill) untuk perumahan, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh.

Sebelumnya, pemilik lahan, Kusniadi alias Yadi, menjelaskan bahwa pengerukan di atas lahan seluas 5 hektare tersebut ditujukan untuk persiapan pembangunan kawasan perumahan. Ia juga menyebut sebagian material pengerukan dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah ibadah hingga fasilitas umum.

Kepala Investigasi Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI), Misnato, selaku pihak pelapor, menyatakan menghargai klarifikasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 2 September 2026 bertujuan untuk memastikan kesesuaian aktivitas di lapangan dengan regulasi yang berlaku.

“Saya menghargai klarifikasi pemilik lahan. Justru dengan adanya penjelasan itu, persoalan menjadi semakin jelas untuk diverifikasi. Saya tidak mengatakan pemilik lahan bersalah, melainkan meminta aparat memastikan kegiatan yang terjadi sebenarnya apa dan apakah seluruh prosesnya sesuai ketentuan,” ujar Misnato.

Temuan Lapangan dan Munculnya Banner Perumahan

Misnato membeberkan, sebelum laporan dibuat, pihaknya mendokumentasikan keberadaan alat berat yang melukakan pengerukan serta iring-iringan dump truck yang mengangkut material keluar dari lokasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait tujuan pengangkutan material tersebut, apakah murni cut and fill atau terdapat indikasi pengambilan material tambang tanpa izin.

“Kalau memang pengerukan itu untuk persiapan pembangunan perumahan, tentu tidak sulit diverifikasi melalui dokumen perizinan, tata ruang, dan kondisi lahan. Namun, jika material diangkut keluar, perlu dipastikan tujuan, asal-usul, dan dasar legalitas pemanfaatannya,” lanjutnya.

Dinamika di lapangan kian menarik saat Misnato melakukan pemantauan ulang pada 5 September 2026. Alat berat dan aktivitas pengerukan sudah tidak terlihat di lokasi. Sebagai gantinya, terpasang sebuah banner berukuran besar di akses masuk bertuliskan “Akan Segera Dibangun – Perumahan Komersil” oleh PT Bangun Banua Sejahtera selaku pengembang.

Bagi Misnato, kemunculan banner tersebut menjadi petunjuk baru yang harus dicocokkan dengan keterangan pemilik lahan dan bukti-bukti awal.

Serahkan Pembuktian Kepada Penyidik

FKPK-RI menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak terkait dugaan pertambangan ilegal. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan pemeriksaan dokumen kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Misnato berharap aduan serta klarifikasi dari pemilik lahan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memeriksa seluruh aspek operasional, mulai dari status kepemilikan tanah, perizinan pengembang, penggunaan alat berat, hingga rantai pasok material yang diangkut keluar area.

“Intinya sederhana, kami tidak mencari siapa yang salah atau benar. Kami hanya ingin memastikan apakah aktivitas di lapangan sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum. Biarkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan Polda Kalteng yang berbicara,” tegas Misnato menutupi keterangannya.

(Umar k)

 115 total views,  5 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!