Selesaikan RUU Perampasan Aset Akhir Tahun Ini, Target Dari Komisi III DPR RI
indopers.net | Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masih dibahas DPR RI bersama Pemerintah, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, pihaknya terus membahas RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027.
Tiap pekan, Komisi Hukum DPR menyerap aspirasi masyarakat dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Banyak elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR berupaya semaksimal mungkin menerima masyarakat dalam rangka memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026, atau paling lama dua kali masa sidang.
Menurut Habib, proses pengesahan RUU Perampasan Aset perlu waktu lebih lama daripada UU KUHAP atau UU Polri yang belum lama ini disahkan Komisi III.
“Pembahasannya lebih lama karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang sudah ada konsep serta UU lamanya,” tegasnya.
Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.
Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset selalu mandek walau sudah beberapa kali masuk daftar Prolegnas Prioritas DPR RI.
Sejumlah kalangan menilai, adanya UU Perampasan Aset bakal lebih efektif dalam upaya mengembalikan aset hasil tindak kejahatan kepada Negara.
Legislasi itu juga diyakini bisa memberikan efek jera karena para maling yang berkedok pejabat/penyelenggara negara tidak bisa lagi menikmati hasil korupsinya. (Edi J)
23 total views, 23 views today






