Sengketa Lahan Sawit di Pangkalan Libut Memanas, Pemilik Klaim Jadi Korban Penyerobotan dan Ancaman

Sengketa Lahan Sawit di Pangkalan Libut Memanas, Pemilik Klaim Jadi Korban Penyerobotan dan Ancaman

indopers.net | Bengkalis (Riau) – Sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat ke permukaan. Perselisihan tersebut melibatkan Junaidah Saragih dan Irwan Barumun Hasibuan yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Junaidah Saragih kepada awak media Jumat,19/06/26, dirinya mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah terdaftar di Kecamatan Pinggir. Ia menuding telah terjadi dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan terhadap tanaman kelapa sawit yang berada di areal perkebunan tersebut.

Junaidah juga menyampaikan bahwa Irwan Barumun Hasibuan mengklaim lahan yang sama sebagai miliknya. Menurutnya, terdapat perbedaan klaim dokumen kepemilikan yang saat ini jadi objek sengketa. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan keabsahan ataupun ketidakabsahan dokumen yang dimaksud.

Areal kebun Sawit yang dirusak

Selain persoalan kepemilikan lahan, Junaidah mengaku hasil panen kelapa sawit dari lahan yang disengketakan turut menjadi sumber perselisihan. Ia menyebut hasil panen tersebut diambil oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan dimaksud.

Tidak hanya itu, Junaidah juga mengaku mengalami intimidasi saat berada di lokasi sengketa. Menurut pengakuannya, Irwan Barumun Hasibuan diduga membawa dua pucuk senjata jenis softgun dan diduga mengeluarkan ancaman yang membuat dirinya merasa takut serta terancam. Dugaan tersebut, menurut Junaidah, semakin memperkeruh konflik yang telah berlangsung.

Atas peristiwa tersebut, Junaidah berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya terkait dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan tanaman kelapa sawit, pengambilan hasil panen, serta dugaan ancaman. Ia merujuk pada laporan polisi dengan Nomor: STPL/100/III/2026/SPKT/RIAU/BKS/SEK/PGR.

Menurut Junaidah, hingga saat ini belum ada penetapan hukum terhadap pihak yang dilaporkannya. Oleh karena itu, ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar kepastian hukum dapat segera diperoleh oleh seluruh pihak yang bersengketa.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Irwan Barumun Hasibuan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan oleh Junaidah Saragih. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Pihak kepolisian maupun instansi terkait juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kasus sengketa lahan seperti ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan pembuktian yang sah, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Irwan Barumun Hasibuan, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)

 20 total views,  20 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!