Pengedar Ganja Jaringan Gelap di Surabaya Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pengedar Ganja Jaringan Gelap di Surabaya Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

indopers.net | Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial HLR SGN warga Tambak Mayor, Surabaya yang diduga pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di wilayah Kota Pahlawan.

AKBP Dodi Pratama Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan itu merupakan upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” katanya pada Senin (23/02/2026).

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan itu berhasil dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial HS, petugas memperoleh informasi penting mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian mengarah kepada HLR SGN.

Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kartini, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka.

Lebih lanjut, di dalam tas selempang hitam milik pelaku, polisi juga menemukan dua linting ganja, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Hasil interogasi di lokasi pertama, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di kawasan Jalan Barata Jaya, Gubeng. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua.

Penggeledahan di tempat tersebut membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak tempat makan berisi ganja, serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.

Barang bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengakuan itu menurutnya, membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran ganja di Surabaya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine.Kemudian, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya memastikan, akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” ujarnya.

Seperti dikatahui, atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui. (mansur)

 42 total views,  42 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!