Unit Reskrim Polsek Parenggean Amankan Pencuri Buah Sawit Pakai Mobil Toyota Avanza di PT TASK 1.
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur telah mengamankan pelaku pencurian buah sawit di lahan perkebunan milik PT TASK 1 ( Tunas Agro Subur Kencana) 1 Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Terlapor Seorang pria berinisial WT(40)th diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa kabur buah sawit hasil curian menggunakan mobil Toyota Avanza.
Peristiwa tersebut terjadi di Blok I 16 Afdeling 6 kebun 2 Estate 01, PT TASK Desa Sebungsu Kec Tualan Hulu Kab Kotim.Kalteng terjadi pada hari Minggu (15/2/26).skj 18.30 Wib


Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan
Unit Reskrim Polsek Parenggean telah menerima laporan Tindak Pidana pencurian pada hari
Senin 16 Febuari 2026. Pelapor Sdr DA
bersama l saksi Sdr. MJ melakukan Patroli sesampainya di TKP menemukan satu Unit Mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR yang mecurigakan dan terlapor Sdr. WT memuat Buah kelapa sawit yang ada di TKP sebanyak 10 (sepuluh) janjang ke dalam mobil tersebut, setelah itu Mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR tersebut pergi meninggalkan TKP, selanjutnya Mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR yang dikemudikan terlapor dihentikan oleh tim keamanan PT.TASK 1 saat hendak melintas di Pos Mainroad 9 dan dilakukan pengecekan dimobil tersebut dan saat itu terlapor Sdr. WT mengakui bahwa telah mengambil buah kelapa sawit di TKP, kemudian terlapor menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 10 (sepuluh) janjang tersebut di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01 PT. TASK 1 Desa Sebungsu Kec. Tualan Hulu Kab. Kotim, Prov. Kalteng, Selanjutnya terlapor ,pelapor dan saksi KD beserta tim keamanan menuju ke Blok E 15 , dan selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 561.940, – (limaratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean guna Proses lebih lanjut.dengan
Barang Bukti
- 10 Janjang Buah Kelapa sawit (dengan berat 170 Kg)
- 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR, Keterangan Kasihumas pada Jumat(20/02/26) Pasal Yang disangkakan
Pasal 107 huruf d UU RI No.39 tentang Perkebunan dan atau Pasal 476 UU RI No.01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi primadona perekonomian daerah.
(Umar k/Hms)
40 total views, 40 views today






