Perumda Delta Tirta Sidoarjo Lakukan Langkah Penyelamatan Keuangan Perusahaan dari Vendor Fiktif
indopers.net | SIDOARJO (JATIM) – Perumda Delta Tirta Sidoarjo terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan perusahaan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Di bawah kepemimpinan Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi, perusahaan daerah ini menelusuri kembali pencatatan utang usaha masa lampau guna memastikan setiap kewajiban keuangan tercatat secara benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dwi menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan keuangan perusahaan dari potensi kerugian akibat pencatatan yang tidak valid. Dia menepis anggapan bahwa Perumda Delta Tirta tidak mau membayar utang kepada vendor.
“Tidak benar jika disebut Perumda Delta Tirta tidak mau membayar utang. Justru yang kami lakukan saat ini adalah memastikan bahwa setiap pembayaran dilakukan secara sah, berdasarkan data dan dokumen yang benar,” tegasnya.

Dalam proses tersebut, Perumda Delta Tirta telah melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada seluruh vendor yang tercatat dalam buku keuangan perusahaan, khususnya utang usaha pada periode 2012 hingga 2015. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan sejumlah kejanggalan yang memerlukan penanganan khusus.
Beberapa vendor diketahui tidak dapat dipastikan keberadaannya, seperti hanya tercantum nama tanpa alamat dan pemilik yang jelas. Selain itu, terdapat pula vendor yang memiliki nama, alamat, dan pemilik, namun setelah dikonfirmasi, pemilik menyatakan tidak pernah memiliki piutang kepada Perumda Delta Tirta.
“Untuk utang usaha yang telah dipastikan fiktif, pencatatannya kami pindahkan ke akun pendapatan lain-lain. Langkah ini kami ambil agar laporan keuangan Perumda Delta Tirta menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Dwi Hary.
Di samping itu, ditemukan pula vendor dengan identitas yang jelas, namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, dokumen persyaratan pembayaran tidak lengkap, seperti tidak adanya Surat Perintah Kerja (SPK) maupun dokumen pendukung lainnya. Atas kondisi tersebut, manajemen Perumda Delta Tirta mencatatnya dalam akun Utang Usaha Meragukan.
Menurut Dwi Hary, kehati-hatian ini juga dilandasi pertanyaan mendasar terkait utang-utang masa lampau tersebut. “Jika memang seluruh utang itu benar dan sah, mengapa pada saat direksi di masa tersebut tidak langsung dibayarkan? Ada hal apa yang membuat utang tersebut didiamkan selama 10 tahun? Itulah yang membuat kami harus memperlakukannya dengan sangat hati-hati,” ujarnya.
Meski demikian, Perumda Delta Tirta menegaskan bahwa pintu perusahaan tetap terbuka lebar bagi para vendor masa lampau yang ingin menagih haknya. Manajemen memastikan bahwa setiap tagihan yang sah dan dapat dibuktikan secara administratif akan diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan. Namun demikian, terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi, yakni seluruh berkas dan dokumen pendukung wajib lengkap, asli, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, Perumda Delta Tirta harus bersikap hati-hati demi mengamankan keuangan perusahaan secara benar dan bertanggung jawab.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Perumda Delta Tirta untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu pengelolaan perusahaan yang transparan, sinergis, dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik manipulatif yang berpotensi merugikan perusahaan.
“Tujuan kami jelas, membawa Perumda Delta Tirta menjadi perusahaan daerah yang lebih sehat, profesional, dan terpercaya. Itu adalah tekad kami dan akan terus kami jalankan,” pungkas Dwi. (Mbah mat)
237 total views, 237 views today






