KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Korupsi Pengisian Jabatan Perangkat Desa
indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Masing-masing, Sudewo Bupati Pati, Suyono Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, dan Karjan Kepala Desa Sukorukun.
Pengumuman status hukum itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, malam hari ini, Selasa (20/1/2026), di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan, pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Di Kabupaten Pati total ada 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan ada sebanyak 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Kemudian, Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030 bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang diduga disertai ancaman, kalau calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka lagi tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, uang yang dikumpulkan dari delapan kepada desa di wilayah Kecamatan Jakenan mencapai Rp2,6 miliar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep.
Pada kesempatan itu, KPK menunjukkan barang bukti berupa uang pecahan Rupiah sebanyak Rp2,6 juta hasil dari OTT.
Atas perbuatan yang disangkakan, para tersangka terancam jerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK Ungkap Rincian Dugaan Gratifikasi Maidi Wali Kota Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian dugaan gratifikasi yang diterima Maidi (MD) Wali Kota Madiun hingga Rp2,25 miliar.
Dugaan penerimaan uang tersebut terjadi sejak periode pertama kepemimpinan Maidi pada 2019–2024 dan berlanjut pada periode kedua 2025–2030.
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK merinci aliran dana tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Ia menyebutkan bahwa pada periode 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.
Selain itu, KPK menuding Maidi menerima Rp200 juta dari kontraktor terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dugaan gratifikasi kembali muncul pada Juni 2025, ketika Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening.
Tidak hanya itu, pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) diduga menyerahkan Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dengan skema “uang sewa” selama 14 tahun. Uang tersebut dikirim melalui orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, lewat rekening atas nama CV SA.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. OTT itu terkait dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Pemerintah Kota Madiun.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
KPK juga mengungkap dua klaster dalam kasus ini. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sementara klaster kedua terkait dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (Udn)
42 total views, 42 views today






