Kepala KPP Madya Jakarta Utara Berserta Komplotannya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi
indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pajak, di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Wilayah Jakarta Utara, yang merugikan negara sekitar Rp60 miliar.
Dari lima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (10/1/2026), tiga orang adalah pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Masing-masing Dwi Budi Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar sebagai tim penilai.
Sedangkan dua lainnya pihak swasta yaitu Abdul Kadim Sahbudin konsultan pajak, dan Edy Yulianto wajib pajak.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, hari ini, Minggu (11/1/2026), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan, awalnya KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada sebanyak Rp75 miliar.
Lalu, temuan itu disanggah oleh pihak wajib pajak. Dalam proses klarifikasi, Agus Syaifudin menawarkan skema pengurangan nilai pajak.
Agus menawarkan PT Wanatiara Persada cukup membayar Rp23 miliar. Rinciannya, Rp15 miliar untuk bayar pajak, dan Rp8 miliar sebagai fee untuk dibagikan ke sejumlah pejabat korup di KPP Madya Jakarta Utara.
Pihak PT Wanatiara Persada setuju dengan nilai pajak yang ditawarkan karena sudah turun jauh dari semestinya. Tapi, perusahan swasta itu cuma sanggup bayar jasa manipulasi nilai pajak Rp4 miliar.
Selanjutnya, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak Rp15,7 miliar.
“Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan SPHP dengan nilai kewajiban pajak Rp15,7 miliar. Angka ini turun sekitar Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya Rp75 miliar,” ujar Asep.
Untuk menyamarkan pembayaran uang suap, PT Wanatiara Persada menggunakan jasa perusahaan konsultan pajak milik Abdul Kadim Sahbudin.
Pada kesempatan itu, Asep Guntur menyebut Penyidik KPK dalam OTT juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, 165 ribu Dollar Singapura, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram yang diduga suap dari wajib pajak lainnya.
Atas perbuatan yang disangkakan, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pemberi suap terancam jerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, para pejabat korup yaitu Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar sebagai pihak penerima uang haram terancam jerat Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK. (Udn)
66 total views, 66 views today






