Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menag Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Oleh KPK

Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menag Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Oleh KPK

indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK, yang mengatakan, “Benar,” melalui pesan singkat pada Jumat (9/1/2026).

Yaqut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dalam proses penyidikan perkara ini, yaitu pada 1 September dan 16 Desember 2025.

Sebelumnya, Setyo Budiyanto, Ketua KPK juga menegaskan bahwa pimpinan KPK sepakat bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti dengan tegas.

“Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara. Kami semua memantau kinerja penyidik secara ketat,” ungkap Setyo.

Penyidikan ini terkait dengan dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023-2024.

KPK menduga ada praktik korupsi dalam distribusi kuota tersebut, yang seharusnya diberikan kepada calon jemaah yang terdaftar secara adil.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, serta ruang kerja di Ditjen PHU Kementerian Agama.

Dari penggeledahan ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus ini. (Udn)

 116 total views,  38 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!