Balai TNTP Benarkan Adanya Tangkap Tangan Peti Di BTNTP

Balai TNTP Benarkan Adanya Tangkap Tangan Peti Di BTNTP

indopers.net | Kobar (Kalteng) – Di lansir dari salah satu media online di beritakan adanya penangkapan warga yang di duga pekerja tambang emas tanpa izin di wilayah Kumai di tanggal 19 November 2025 yang lalu.

Baru – baru ini hari Kamis (8/1) di ruang kerja Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting (BTNTP) di jalan H.M Rafi’i kabupaten Kotawaringin Barat melalui Slamet dan Eko Sarwono selaku Kordinator Polhut (Polisi Hutan) Balai Taman Nasional Tanjung Puting lantaran di konfirmasi terkait pemberitaan
penangkapan 12 warga yang di duga pekerja Penambang Emas Tanpa lzin (Peti) tanggal 19 November 2025, kedua kordinator Polhut ini membenarkan adanya kegiatan Penegakkan Hukum (Gakkum) di wilayah kawasan BTNTP mengingat adanya informasi tindakan penganiayaan orang hutan yang di duga kejadiannya di sekitar tambang emas tanpa izin dalam wilayah TNTP.
Kedua Polhut ini menyampaikan ke awak media bahwa dalam pelaksanaannya kegiatan patroli ini adalah gabungan Penegakkan Hukum seperti dari Krimsus Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Barat, Balai TNTP dan Gakkum lainnya.
Saat patroli ada beberapa warga yang tertangkap tangan dalam kegaiatan yang di duga penambangan emas di kawasan TNTP dan saat ini berkasnya sudah P21 dimana sudah siap untuk di limpahkan dari penyidik ke pihak penuntut umum kejaksaan.
Pada dasarnya penanganan Penegakkan Hukum di wilayah TNTP selalu kita sampaikan ke warga dan pihak pemerintah desa di sekitar TNTP dan Balai TNTP miliki
miliki Call center resmi yang bisa di hubungi 081241365607.
Tidak ada tebang pilih dalam penanganan Penegakkan Hukum dalam kawasan Balai TNTP dan pihak Balai TNTP siap menerima informasi – informasi yang sipat adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Balai TNTP,” papar Eko Sarwono. (Hermansyah)

 96 total views,  16 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!