PKN Laporkan Tiga Komisioner Komisi Informasi Pusat ke Presiden RI
indopers.net | Jakarta – Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi melaporkan tiga Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) kepada Presiden Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan sengketa informasi publik.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dan tercantum dalam surat bernomor 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025. Presiden RI dilaporkan sebagai atasan langsung Komisi Informasi Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam laporannya, PKN menduga tiga komisioner KIP telah melakukan pelanggaran kode etik terkait putusan sengketa informasi dengan Nomor Register 30/III/KIP-PSI-A/2024. Dugaan tersebut mencuat setelah PKN menerima salinan putusan pada 15 November 2025 dan menemukan adanya perbedaan dengan fakta persidangan.
Menurut PKN, majelis komisioner diduga tidak mencantumkan lima alat bukti yang telah diajukan dan dilegalisasi secara sah dalam proses persidangan. PKN menilai tindakan tersebut merugikan pihak pemohon serta berpotensi mencederai integritas dan kredibilitas Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga negara.
“Dalam putusan tersebut tidak terdapat satu pun alat bukti pemohon yang dijadikan pertimbangan majelis, padahal bukti-bukti itu telah diserahkan dan diperiksa dalam persidangan,” ujar Patar dalam keterangan tertulisnya.
Atas dasar itu, PKN menilai para komisioner yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisioner, khususnya terkait prinsip profesionalitas dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi publik.
Selain dugaan pelanggaran kode etik, PKN juga menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana terkait penghilangan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 233 KUHP secara terpisah kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya kepada Presiden, PKN meminta agar Komisi Informasi Pusat segera membentuk Majelis Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut. PKN juga mendorong agar proses pemeriksaan Majelis Etik dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui layanan daring (live streaming) sebagai bentuk transparansi publik.
Surat laporan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Kepala Staf Kepresidenan, DPR RI Komisi I, Kapolda Metro Jaya, Kementerian Komunikasi dan Digital, Ombudsman RI, BPK RI, serta pimpinan media dan organisasi masyarakat sipil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Komisi Informasi Pusat terkait laporan tersebut. (Azir tim PKN)
67 total views, 67 views today






