Diduga Sarat Pelanggaran Hukum dan Konflik Kepentingan Road Race di Taman Kota Sampit Diadukan ke Presiden dan KPK
indopers.net | Palangka Raya (Kalteng) – Penyelenggaraan ajang road race di Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada 13–14 Desember 2025 yang lalu, resmi diadukan ke sejumlah lembaga negara.
Pengaduan tersebut dilayangkan ke Presiden Republik Indonesia, Kapolri, KPK, Ombudsman RI, hingga DPR RI karena diduga mengandung pelanggaran hukum, etika pemerintahan, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang.
Pengaduan itu disampaikan oleh Suriansyah Halim, SH yang juga ketua Penegak Hukum Republik Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah,melalui surat resmi tertanggal 16 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kegiatan road race diduga dilaksanakan secara ilegal karena menggunakan ruang publik dan jalan umum yang bukan sirkuit resmi, serta melibatkan sejumlah pejabat aktif yang memiliki hubungan kekuasaan dan jabatan strategis.
“Balap kendaraan bermotor secara tegas hanya boleh dilakukan di sirkuit resmi, bukan di jalan umum. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian kutipan dalam surat pengaduan tersebut.
Dalam pengaduan itu, sejumlah pihak dicantumkan sebagai terlapor, antara lain Bupati Kotawaringin Timur, Ketua Komisi I DPRD Kotim yang juga menjabat sebagai Ketua IMI Kotim, Ketua KPU Kotim yang disebut bertindak sebagai ketua panitia, serta Kapolres Kotim beserta jajaran terkait.
Pengaduan juga menyoroti dugaan konflik kepentingan karena adanya hubungan keluarga dan rangkap jabatan antara pejabat daerah dan penyelenggara kegiatan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Selain itu, aparat kepolisian diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, serta menimbulkan kebisingan di ruang publik. Padahal, izin keramaian berskala besar seharusnya dikeluarkan oleh Polda, bukan Polres, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010.
Pengaduan tersebut juga menyinggung aspek perlindungan lingkungan dan anak. Kegiatan road race yang berlangsung di kawasan perkotaan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Melalui pengaduan ini, pelapor meminta agar lembaga negara terkait melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing guna menegakkan supremasi hukum serta menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, panitia penyelenggara, maupun kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.
(Umar K)
46 total views, 46 views today






