Terkait Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Direksi Perusahaan Konstruksi
indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa SUR Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT BA sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017- 2019.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SUR,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK pada Senin (3/11/2025), berdasarkan catatan KPK, SUR telah tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.32 WIB.
Sebelumnya pada Jumat (15/10/2023), KPK telah mengumumkan akan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019 dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.
KPK menyebutkan bahwa atas kasus dugaan korupsi tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 8 Juli 2025 KPK telah mengumumkan tersangka kasus tersebut yang berjumlah empat orang.
Hingga saat ini KPK masih menghitung kerugian negara yang sebenarnya bersama Bada Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Intitut Teknologi Bandung (ITB). (Udn)
119 total views, 119 views today






