“Tanpa Alasan Hukum Yang Jelas”, Diduga Hakim Ketua PN Binjai Rampas Barang Bukti Sepeda Motor Pemilik Sah
 
					indopers.net l Kota Binjai [Sumut] – Dugaan tindakan sewenang-wenang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Sepeda motor merek Honda Vario BK 6537 MBQ milik seorang warga berinisial R.N., diduga dirampas oleh Ketua Pengadilan Negeri Binjai Bakhtiar dengan mengesampingkan bukti-bukti dalam persidangan, walaupun pemilik telah menunjukkan surat-surat lengkap seperti BPKB dan STNK asli atas nama R.N saat memberikan penjelasan terkait sepeda motor yang dimaksud
Kronologinya, pada Agustus 2025, sepeda motor tersebut dititipkan kepada seorang teman, karena R.N hendak keluar kota. Namun, kendaraan itu dipakai tanpa izin oleh dua orang berinisial Purba dan Sinurat untuk membeli narkoba jenis ekstasi. Keduanya kemudian ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Binjai dan sepeda motor ikut disita sebagai barang bukti.
Dalam proses persidangan, pemilik sah kendaraan hadir langsung dan memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bakhtiar. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat menanyakan berbagai hal kepada pemilik kendaraan, dan seluruhnya dijawab dengan jelas dan disertai bukti surat resmi.
Namun, tanpa penjelasan yang masuk akal, sepeda motor tersebut justru dinyatakan dirampas untuk negara, padahal bukan milik terdakwa dan tidak terkait langsung dengan perkara narkoba tersebut.
Pemilik kendaraan R.N. yang juga seorang wartawan, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan itu
“Saya sudah datang ke pengadilan, menunjukkan BPKB dan STNK asli, tapi tiba-tiba hakim ketua berinisial B memutuskan sepeda motor saya dirampas negara. Di mana keadilan ?.Saya bukan terdakwa, dan motor saya bukan hasil kejahatan. ” ungkapnya dengan nada kecewa.
Jaksa Penuntun umum bahkan mengaku tidak mengetahui dasar keputusan tersebut dan menyarankan agar pemilik menemui langsung hakim ketua.
“Saya tidak tahu dasar keputusan itu, coba saja jumpai hakim ketua,” ujar jaksa Penuntut Umum kepada wartawan.
Atas kejadian ini, masyarakat dan kalangan jurnalis meminta agar kinerja Hakim Ketua PN Binjai Bakhtiar agar dievaluasi oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung, karena dinilai tidak menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan hukum. “Ujar R.N
(Tim)
179 total views, 22 views today







 
				 
			 
			 
			 
			 
			