SMPN 1 Kedungwaru Tulungagung Menuai Kecaman: Tahan Ijazah Siswa Hanya Karena Kehilangan Buku

indopers.net | TULUNGAGUNG (Jatim) – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, menjadi pusat perhatian dan menuai kecaman publik setelah diketahui menahan ijazah siswa yang telah lulus. Alasan penahanan tersebut tergolong sepele dan administratif, yakni karena siswa yang bersangkutan belum mengganti satu buku pelajaran yang hilang.
Tindakan sekolah ini dinilai melanggar hak atas dokumen pendidikan dan memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa dan pakar hukum.
Orang Tua Mengeluh, Merasa Dirugikan
Salah satu orang tua siswa yang ijazahnya ditahan mengungkapkan rasa kecewa dan ketidakadilan yang mereka rasakan. “Anak saya sudah lulus, semua ujian selesai, tapi ijazah tidak diberikan hanya karena satu buku hilang. Kami sudah coba minta keringanan, tapi tetap diminta mengganti buku dulu. Ini sangat tidak adil,” ujar orang tua siswa yang identitasnya dirahasiakan, Sabtu (11/10).
Kebijakan yang mensyaratkan penggantian buku hilang sebelum ijazah diserahkan ini dianggap memberatkan, terutama bagi siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Pakar Hukum: Pelanggaran Hak Atas Dokumen Pendidikan
Menanggapi kasus ini, seorang pakar hukum pendidikan nasional menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah karena alasan administratif seperti kehilangan buku adalah pelanggaran hukum.
“Penahanan ijazah hanya dibenarkan secara hukum apabila ada perkara pidana atau perdata yang tengah berjalan, bukan karena alasan administratif seperti kehilangan buku. Ini adalah pelanggaran hak atas dokumen pendidikan,” tegasnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri, tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Ijazah merupakan bukti resmi kelulusan dan dokumen penting bagi masa depan siswa. Praktik penahanan ijazah, terutama di sekolah negeri, termasuk dalam kategori tindakan maladministrasi yang merugikan hak warga negara.
Desakan untuk Dinas Pendidikan
Situasi ini juga dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan dan perlindungan hak anak, serta dikhawatirkan akan memperparah kesenjangan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp.
Publik dan para pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung untuk segera turun tangan, mengevaluasi kebijakan SMPN 1 Kedungwaru, dan memastikan ijazah siswa segera diserahkan tanpa syarat yang memberatkan. Orang tua siswa berharap pihak sekolah dapat bersikap bijak dan segera memenuhi hak anak mereka atas dokumen kelulusan tersebut.
(tim)
70 total views, 70 views today